Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Dewan Kehormatan PWI Pusat menyerukan kepada seluruh anggota dan pengurus PWI mentaati peraturan perundang-undangan, khususnya terkait di bidang pers, serta aturan organisasi, kode etik professi dan kode perilaku wartawan. Tidak ada yang terkecuali. 

" Mari kita bersama-sama mengelola organisasi secara profesional, menjunjung PD PRT, dan mematuhi KEJ dan KPW dengan sebaik-baiknya. Letakkan semua hal di atas landasan regulasi dan etika profesi, bukan atas dasar kekuasaan," kata Sasongko Tedjo, Sekretaris DK-PWI Pusat saat tampil dalam sidang Konferensi Kerja Nasional PWI di Malang Senin (21/11) pagi.

Dalam siaran pers disebutkan Sasongko mewakili Ketua DK-PWI Pusat Ilham Bintang yang berhalangan hadir. Sasongko tampil berbicara pada kesempatan pertama sebelum Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari.

Sasongko juga menegaskan kembali tiga hal penting terkait tupoksi DK PWI.  Peraturan organisasi PWI, PD PRT, KEJ, dan KPW berlaku untuk semua anggota. PWI tidak mengenal diskriminasi aturan hanya buat anggota, tetapi  berlaku  juga bagi seluruh pengurus PWI di semua tingkatan. DK PWI adalah satu-satunya lembaga di PWI yang berhak menilai dan menjatuhkan sanksi bagi pelanggaran semua aturan organisasi yang bersifat final dan mengikat. Tidak terbatas hanya KEJ dan KPW, tetapi juga PD PRT. Oleh sebab itu Putusan DK PWI wajib dilaksanakan oleh Pengurus Harian PWI, tidak ada tawar menawar apalagi membangkang. 

Baca juga: Kepengurusan PWI Sumbar tidak sah, DK juga temukan pelanggaran di Jambi

Kasus ASN di PWI Sumbar 

DK PWI Pusat menilai   dalam masa priode kepengurusan 2018-2023 masih ada sejumlah
pelanggaran PD PRT, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan yang dilakukan pengurus organisasi sendiri secara terang benderang. Di tingkat daerah maupun pusat, salah satu contoh  mengukuhkan ASN menjadi anggota dan pengurus PWI. Begitu juga upaya pelanggaran pembatasan masa jabatan pengurus melebihi dua kali dalam posisi sama. DK PWI telah memberi sanksi terhadap pelanggaran tersebut.

"Pelangaran- pelanggaran tersebut perlu segera  dicegah  supaya tidak meluas demi  menjaga harkat, marwah, dan tertib organisasi yang menimbulkan citra buruk di masyarakat dan merusak tertib organisasi," kata Sasongko. 

Di depan peserta Konkernas  PWI, Sasongko Tedjo melaporkan pula  kegiatan DK PWI Pusat yang telah melaksanakan  Rapat koordinasi Dewan Kehormatan (DK ) dengan Dewan Kehormatan Provinsi ( DKP PWI ) se Indonesia pada tanggal 17 November 2022. Rapat diselenggarajan secara daring ( dalam jaringan) itu diikuti 29 peserta dari seluruh Indonesia. 
Rakernas DK PWI menghasilkan rumusan dan rekomendasi bagi organisasi PWI sesuai fungsi dan peran yang diamanatkan oleh PD PRT PWI, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan,  hasil  Keputusan Kongres PWI XXIV di Solo Tahun 2018. Isinya  : "PENGUATAN PERAN DAN FUNGSI DK DAN DKP D]PERLUKAN DEMI MENJAGA HARKAT DAN MARTABAT WARTAWAN DAN ORGANISASI PWI". 

Baca juga: Rapat pleno putuskan, PWI Sumbar sementara dikomandoi Plt

 DK - PWI Pengawal & Menjaga Aturan 

Sejauh ini DK PWI Pusat telah secara konsisten mengawal dan menjaga aturan -aturan organisasi. DK telah menindaklanjuti setiap pengaduan atas pelanggaran PD PRT, KEJ dan KPW yang merupakan satu kesatuan. DK bahkan telah menjatuhkan sanksi peringatan keras dan skorsing pada beberapa pengurus di tingkat pusat dengan pelbagai macam kasus. 

Namun pada saat yang sama DK PWI prihatin karena masih banyak DKP yang belum difungsikan pengurus sebagaimana mestinya. Untuk itu perlu dilakukan penguatan peran  secara aktif dalam kegiatan organisasi sesuai fungsinya. 

Menurut Sasongko, DK PWI Pusat mencatat kelemahan pemahaman PD PRT, KEJ dan KPW sangat menonjol dalam priode ini. Bahkan banyak pengurus di tingkat pusat maupun daerah yang tidak membaca secara lengkap aturan organisasi, mengakibatkan terjadinya penafsiran sendiri beberapa aturan yang sebenarnya telah baku. 

Baca juga: DK PWI : Persoalan organisasi jangan dibawa ke ranah hukum

Semakin terlihat di Malang 

Kelemahan itu semakin terlihat dalam Konkernas di Malang. Ada peserta yang menanyakan wewenang DK PWI Pusat menjatuhkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan anggota dan pengurus PWI. 

Menjawab hal tersebut, Sasongko menjelaskan bahwa Dewan Kehormatan memang diberi kewenangan mengawasi, mengontrol dan menjatuhkan sanksi kepada anggota dan pengurus PWI yang melakukan pelanggaran. Sanksi ini mengikat, sesuai  PRT Pasal 22 ayat 1 dan KPW Pasal 26. 

Seperti diatur secara khusus dalam KPW, DK tidak hanya berwenang melakukan pengawasan terhadap wartawan anggota PWI dalam menjalankan tugas profesi, melainkan juga dalam menjalankan roda organisasi. 

Sasongko menyebutkan, pada Pasal 20 KPW, Dewan Kehormatan berwenang memberikan sanksi terhadap pelanggaran Kode Perilaku Wartawan. Jenis  sanksi, yakni  peringatan, Peringatan keras,  pemberhentian sementara (skorsing), dan Pemberhentian tetap.

Pada Pasal 21 disebut pula,   sanksi yang diberikan atas pelanggaran sepenuhnya merupakan kewenangan dan otoritas Dewan kehormatan PWI Pusat dan merekomendasikan hasil keputusan dan atau ketetapan hasil pemeriksaannya kepada Pengurus PWI, untuk dilaksanakan.

Bahkan, pada  Pasal 24 ayat d, DK diberi wewenang  pula untuk mengumumkan atau tidak mengumumkan keputusan yang telah diambil oleh DK.
Menurut Sasongko, terhadap wewenang dan sosialisasi DK PWI tersebut, program sosialisasi seluruh aturan PWI mendesak ditingkatkan dengan melibatkan DK dan DKP. Ini agar semua kalangan memahami semua aturan organisasi. “Sosialisasi sangat perlu ditingkatkan agar semua anggota PWI tidak melakukan pelanggaran,” tegas Sasongko.

Sasongko menyebutkan, penguatan peran dan fungsi DK dan DKP se Indonesia sangat penting dan mendesak sebagai bagian kekuatan kontrol dan penyeimbang. Sebab, hanya lembaga Dewan Kehormatan yang diberi wewenang mengawasi dan mengontrol ketaatan anggota dan pengurus organisasi serta menjatuhkan sanksi yang mengikat (PRT Pasal 22 ayat 1 dan KPW Pasal 26). 

Seperti diatur secara khusus dalam aturan KPW, DK tidak hanya berwenang melakukan pengawasan terhadap wartawan anggota PWI dalam menjalankan tugas profesi melainkan juga dalam menjalankan roda organisasi. Ini belum dipahami sebagian anggota.

Sekretaris DK- PWI Pusat itu tidak lupa mengingatkan Pengurus Harian PWI dan DK atau DKP sebagai satu kesatuan Pengurus PWI Pusat yang dipilih dalam Kongres dan konferensi dengan tugas  dan fungsi masing masing. Untuk itu DK-DKP dan Pengurus Harian PWI ditingkat pusat dan daerah harus saling menghormati dalam menjalankan tugas bersama dengan menjalin komunikasi yang baik berdasarkan prinsip keakraban fungsional. Posisi  DK dan DKP  mengawal kepengurusan PWI di Pusat dan Provinsi agar sukses dan berjalan baik tanpa ada pelanggaran terhadap PD PRT, KEJ dan KPW.

DK dan DKP menyadari sebagai lembaga yang diberikan kewenangan tunggal dan mutlak dalam memutuskan dan memberikan sanksi atas terjadinya pelanggaran PD PRT, KEJ dan KPW ( PRT Pasal 22 ayat 1 dan KPW Pasal 26)   haruslah dapat
 menjalankan fungsinya secara baik dan konsisten semata hanya demi kepentingan organisasi. 

Pengalaman dan perjalanan selama 4 tahun ini memberikan diskursus dan pembelajaran penting bagi organisasi bahwa dalam kenyataannya peran dan fungsi DK dan DKP bisa sekaligus menjalankan fungsi penyeimbang atau check and balance karena pelanggaran yang terjadi bisa dilakukan dan bahkan pengurus sendiri dalam menjalankan organisasi. Tanpa kewenangan itu, pelanggaran- pelanggaran organisasi oleh pengurus tidak bisa ditangani. 


Sesuai PD PRT, pengurus PWI memang dapat mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam kongres atau konferensi. Namun DK dan DKP, sesuai PD PRT dan KPW yang sama berkewajiban dan memiliki hak untuk menjalankan tugas dan fungsinya setiap saat. Adapun keputusan DK dan DKP tergantung pada jenis pelanggarannya. Hal ini perlu dipahami bersama dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh semua pihak.

" Mari kita bersama-sama mengelola organisasi secara profesional, menjunjung PD PRT, dan mematuhi KEJ dan KPW dengan sebaik-baiknya. Letakkan semua hal di atas landasan regulasi dan etika profesi, bukan atas dasar kekuasaan, " ajak Sasongko mengakhiri laporannya yang disambut aplaus panjang peserta. 

Konferensi Kerja Nasional PWI se Indonesia diselenggarakan 21-22 di Kota Malang.

 Konkernas itu pertama kali diselenggarakan Pengurus PWI Pusat, sesuai amanat PD/PRT yang mengharuskan penyelenggaraannya minimal satu kali dalam satu prioden. Konkernas DK PWI Pusat yang diselenggarakan 17 November lalu adalah yang ketiga kali.

Baca juga: Dewan Kehormatan PWI ingatkan pengurus "nyaleg" harus mundur
Baca juga: Ini keprihatinan DK PWI terhadap prilaku wartawan
 

Pewarta : Redaksi
Editor : Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2024