Ini UMP-UMK di Kaltara 2023
Senin, 12 Desember 2022 16:46 WIB
Ini UMP-UMK di Kaltara 2023 (dkisp)
Tanjung Selor (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara), telah menetapkan besaran Upah Minimun Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2023.
Besaran UMP Kaltara 2023 ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum.
Sesui dengan SK Gubernur Kaltara No. 188.44/K.835/2022, tentang Upah Minimum Provinsi Kaltara Tahun 2023, UMP di Kaltara pada 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.251.702,67
Hal Ini berarti UMP Kaltara 2023 naik sebesar 7,79 persen atau sebesar Rp 234.964,67 dibanding dengan UMP tahun 2022 sebesar Rp 3.016.738.
Sementara itu, sesuai dengan SK Gubernur Provinsi Kaltara, juga telah ditetapkan UMK 2023 di 4 kabupaten dan 1 kota.
Rinciannya, untuk UMK 2023 di Kabupaten Bulungan ditetapkan sebesar Rp 3.362.895,51 atau naik 7,56 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 3.126.463,00.
Untuk Kabupaten Malinau ditetapkan sebesar Rp 3.494.498,55, atau naik 7,58 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 3.248.279,00. Untuk Kabupaten Nunukan ditetapkan sebesar Rp 3.319.134,00, atau naik 7,45 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 3.088.888,00.
Sementara untuk Kabupaten Tana Tidung ditetapkan sebesar Rp 3.370.205,00, atau naik 7,67 dari UMK 2022 yaitu Rp 3.130.136,00, dan untuk Kota Tarakan ditetapkan sebesar Rp 4.055.356,62 atau naik 7,44 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 3.774.378,35.
Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang mengungkapkan perhitungan UMP 2023 merujuk pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, diklaim menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh.
Dijelaskan juga bahwa penetapan ini adalah bentuk dukungan dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan.
“Besaran UMP dan UMK 2023 akan berlaku mulai 1 Januari 2023, saya minta agar perusahaan patuh dan dapat melaksanakan,” tegasnya.
Sementara secara teknis, UMP 2023 berasal dari formulasi UMP 2022 + {Inflasi Provinsi + [alfa x Pertumbuhan Ekonomi Provinsi] x UMP 2022}.
“Sehingga kalkulasi nya adalah Rp 3.016.738 + {6,64 persen + [0,21 x 5,47 persen] x Rp 3.016.738},” tambah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakertrans) Kaltara, Haerumuddin. (dkisp)
Baca juga: Gubernur Kaltara salurkan bantuan untuk korban gempa bumi Cianjur
Baca juga: Sosialisasi jelang Pilkada dan Pemilu 2024, Gubernur: ASN wajib netral
Baca juga: Gubernur serahkan bantuan bagi Kelompok Tani Desa Gunung Putih
Baca juga: Pengembangan SDM, Pemprov Kaltara dengan UT Sepakat Teken MoU
Baca juga: Perpustakaan Desa Gunung Putih sabet 4 penghargaan nasional
Besaran UMP Kaltara 2023 ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum.
Sesui dengan SK Gubernur Kaltara No. 188.44/K.835/2022, tentang Upah Minimum Provinsi Kaltara Tahun 2023, UMP di Kaltara pada 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.251.702,67
Hal Ini berarti UMP Kaltara 2023 naik sebesar 7,79 persen atau sebesar Rp 234.964,67 dibanding dengan UMP tahun 2022 sebesar Rp 3.016.738.
Sementara itu, sesuai dengan SK Gubernur Provinsi Kaltara, juga telah ditetapkan UMK 2023 di 4 kabupaten dan 1 kota.
Rinciannya, untuk UMK 2023 di Kabupaten Bulungan ditetapkan sebesar Rp 3.362.895,51 atau naik 7,56 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 3.126.463,00.
Untuk Kabupaten Malinau ditetapkan sebesar Rp 3.494.498,55, atau naik 7,58 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 3.248.279,00. Untuk Kabupaten Nunukan ditetapkan sebesar Rp 3.319.134,00, atau naik 7,45 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 3.088.888,00.
Sementara untuk Kabupaten Tana Tidung ditetapkan sebesar Rp 3.370.205,00, atau naik 7,67 dari UMK 2022 yaitu Rp 3.130.136,00, dan untuk Kota Tarakan ditetapkan sebesar Rp 4.055.356,62 atau naik 7,44 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 3.774.378,35.
Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang mengungkapkan perhitungan UMP 2023 merujuk pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, diklaim menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh.
Dijelaskan juga bahwa penetapan ini adalah bentuk dukungan dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan.
“Besaran UMP dan UMK 2023 akan berlaku mulai 1 Januari 2023, saya minta agar perusahaan patuh dan dapat melaksanakan,” tegasnya.
Sementara secara teknis, UMP 2023 berasal dari formulasi UMP 2022 + {Inflasi Provinsi + [alfa x Pertumbuhan Ekonomi Provinsi] x UMP 2022}.
“Sehingga kalkulasi nya adalah Rp 3.016.738 + {6,64 persen + [0,21 x 5,47 persen] x Rp 3.016.738},” tambah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakertrans) Kaltara, Haerumuddin. (dkisp)
Baca juga: Gubernur Kaltara salurkan bantuan untuk korban gempa bumi Cianjur
Baca juga: Sosialisasi jelang Pilkada dan Pemilu 2024, Gubernur: ASN wajib netral
Baca juga: Gubernur serahkan bantuan bagi Kelompok Tani Desa Gunung Putih
Baca juga: Pengembangan SDM, Pemprov Kaltara dengan UT Sepakat Teken MoU
Baca juga: Perpustakaan Desa Gunung Putih sabet 4 penghargaan nasional
Pewarta : DKISP
Editor : Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Gubernur Kaltara Segera Terbitkan Edaran Tentang Larangan Gratifikasi Jelang Hari Raya
27 February 2026 18:57 WIB
Binrohtal Polda Kaltara, Fondasi Spiritual Personel dalam Pengabdian Tugas Kepolisian
26 February 2026 14:30 WIB
Dishub Kaltara Gelar Inspeksi Keselamatan Angkutan di Terminal Damri Tanjung Selor
25 February 2026 17:05 WIB
BKD Pastikan Pelantikan Pejabat Sudah Sesuai Regulasi dan Persetujuan BKN
21 February 2026 20:46 WIB
Ada OPD Berubah Nomenklatur, Gubernur Kaltara Lantik dan Kukuhkan 86 Pejabat
21 February 2026 7:16 WIB
Gubernur Kaltara Harapkan Program Pokir DPRD Dapat jadi Instrumen Pembangunan
11 February 2026 8:11 WIB
Terpopuler - Ekonomi & Teknologi
Lihat Juga
Hyper 5G Telkomsel di Kota Singkawang dan Pontianak Dukung Abadikan Momen Cap Go Meh
01 March 2026 17:11 WIB
Telkomsel Area Pamasuka Siaga Melayani Sepenuh Hati Selama Ramadan dan Idulfitri
27 February 2026 16:49 WIB