Ambon (ANTARA) - Upaya pemerintah dalam hal penanganan kerusakan bangunan berupa rumah penduduk atau pun fasilitas umum yang terdampak gempa bumi tektonik di Provinsi Maluku, harus dilakukan secara simultan oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

"Makanya saya bilang teman-teman OPD agar bersama-sama bekerja secara simultan baik dari penanganan darurat, verifikasi dan validasi kerusakan, supaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Maluku, Ismail Usemahu di Ambon, Rabu.



Sehingga pada saatnya ketika diusulkan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) maka datanya sudah benar-benar valid atau akurat, sampai akhirnya pemerintah mengucurkan dana rehabilitasi dan rekonstruksinya.

Menurut dia, data dari BPBD hanya melihatnya secara visual berdasarkan informasi teman-teman di lapangan, tetapi untuk menentukan tingkat kerusakan sebuah bangunan sudah ada standarnya termasuk anggaran perbaikannya.



Misalnya rusak ringan diganti Rp15 juta, rusak sedang Rp30 juta, dan rusak berat Rp60 juta.

"Tetapi tingkat kerusakan ini harus dihitung oleh instansi teknis yang mengerti volume dan harga satuannya," ucap Ismail.



Sehingga dari data lapangan yang dihimpun instansi teknis baik kerusakan bangunan rumah penduduk mau pun sarana-sarana umum lainnya harus akurat, barulah kepala daerah menetapkan surat keputusan tentang kerusakan rumah maupun sarana umum.

Dia mengakui, kepala daerah di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Maluku Barat Daya yang terdampak gempa bumi tektonik magnitudo 7,9 dan direvisi menjadi M 7,5 sejak 10 Agustus 2023 pukul 02:47:34 WIT belum mengeluarkan SK tentang kerusakan bangunan.



"Sekarang masa tanggap darurat masih berlaku setelah dihitung dari tanggal 10 Januari 2023 usai gempa besar dan akan berakhir pada tanggal 23 Januari ini, jadi kita lihat dampak terhadap pengungsi," katanya.

Setelah masa tanggap darurat berakhir lalu masuk ke masa transisi dan pemulihan, barulah dilakukan rehabilitasi serta rekonstruksi. Kepala Pelaksana BPBD Maluku, Ismail Usemahu mengatakan masa tanggap darurat pascagepa bumi tektonik M7,9 pada 10 Agustus 2023 akan berlaku hingga tanggal 23 Januari 2023. (18/1) (ANTARA/daniel/)

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Penanganan kerusakan bangunan terdampak gempa Maluku harus simultan

Pewarta : Daniel Leonard
Editor : Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2024