Kupang (ANTARA) - Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Nusa Tenggara Timur Dr Johanes Tuba Helan mengatakan usulan terkait masa jabatan kepala desa (kades) selama 9 tahun perlu didasari alasan yang kuat.
"Menurut saya, usulan ini perlu berlandaskan alasan yang kuat. Argumen bahwa waktu efektif untuk membangun desa hanya dua tahun dalam satu periode jabatan, tidak bisa dijadikan sebagai alasan dasar untuk merevisi Undang-Undang Desa," katanya ketika dihubungi di Kupang, Rabu, (18/1/2023).
Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan wacana seputar usulan perpanjangan jabatan kepala desa dari sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun.
Tuba Helan mengatakan alasan tuntutan perpanjangan jabatan kepala desa masih lemah. Jika motivasi sebagai seorang kepala desa ialah mengurus kepentingan rakyat, kata dia, maka enam tahun merupakan waktu yang cukup untuk membangun desa.
"Jadi memperpanjang masa jabatan hingga sembilan tahun tidak perlu dilakukan, karena kepala daerah dengan masa jabatan lima tahun juga bisa menghasilkan kerja," katanya.
Dosen Fakultas Hukum Undana Kupang itu mengatakan masa jabatan seorang pejabat atau kepala desa tidak perlu terlalu lama, karena berpotensi mendorong munculnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Masa jabatan seorang pejabat tidak perlu terlalu lama, karena dia akan merasa lebih berkuasa sehingga berpotensi menimbulkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Masa jabatan yang terlalu lama bisa membuat kepala desa merasa punya kedudukan yang kuat, merasa berkuasa, sehingga mendorong adanya KKN," katanya.
Selain itu, kata dia, kader bangsa yang ada di tingkat desa, maupun tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga nasional perlu diberi kesempatan memimpin, sehingga tidak perlu untuk memperpanjang lagi masa jabatan yang ada.
Tuba Helan mengatakan memang usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa telah disetujui oleh seluruh Badan Legislasi (Baleg) dan seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sehingga untuk merevisi Undang-Undang perlu adanya kesepakatan atau kerja sama antara legislatif dan eksekutif.
Tetapi pada prinsipnya, kata dia, Undang-Undang Desa saat ini sudah cukup baik sehingga tidak perlu menambahkan pekerjaan legislator untuk membuat perubahan, melainkan kepala desa lah yang harus bekerja secara maksimal sesuai masa jabatan.
Baca juga: Diusul 9 tahun, Jokowi setuju perubahan periodisasi jabatan kepala desa
"Menurut saya, usulan ini perlu berlandaskan alasan yang kuat. Argumen bahwa waktu efektif untuk membangun desa hanya dua tahun dalam satu periode jabatan, tidak bisa dijadikan sebagai alasan dasar untuk merevisi Undang-Undang Desa," katanya ketika dihubungi di Kupang, Rabu, (18/1/2023).
Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan wacana seputar usulan perpanjangan jabatan kepala desa dari sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun.
Tuba Helan mengatakan alasan tuntutan perpanjangan jabatan kepala desa masih lemah. Jika motivasi sebagai seorang kepala desa ialah mengurus kepentingan rakyat, kata dia, maka enam tahun merupakan waktu yang cukup untuk membangun desa.
"Jadi memperpanjang masa jabatan hingga sembilan tahun tidak perlu dilakukan, karena kepala daerah dengan masa jabatan lima tahun juga bisa menghasilkan kerja," katanya.
Dosen Fakultas Hukum Undana Kupang itu mengatakan masa jabatan seorang pejabat atau kepala desa tidak perlu terlalu lama, karena berpotensi mendorong munculnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Masa jabatan seorang pejabat tidak perlu terlalu lama, karena dia akan merasa lebih berkuasa sehingga berpotensi menimbulkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Masa jabatan yang terlalu lama bisa membuat kepala desa merasa punya kedudukan yang kuat, merasa berkuasa, sehingga mendorong adanya KKN," katanya.
Selain itu, kata dia, kader bangsa yang ada di tingkat desa, maupun tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga nasional perlu diberi kesempatan memimpin, sehingga tidak perlu untuk memperpanjang lagi masa jabatan yang ada.
Tuba Helan mengatakan memang usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa telah disetujui oleh seluruh Badan Legislasi (Baleg) dan seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sehingga untuk merevisi Undang-Undang perlu adanya kesepakatan atau kerja sama antara legislatif dan eksekutif.
Tetapi pada prinsipnya, kata dia, Undang-Undang Desa saat ini sudah cukup baik sehingga tidak perlu menambahkan pekerjaan legislator untuk membuat perubahan, melainkan kepala desa lah yang harus bekerja secara maksimal sesuai masa jabatan.
Baca juga: Diusul 9 tahun, Jokowi setuju perubahan periodisasi jabatan kepala desa