Tanjung Selor (ANTARA) - Kalimantan Utara  mulai menghimpun PAD (pendapatan asli daerah) dari sektor minyak dan gas bumi pada 2023, yakni melalui tiga anak usaha dari holding atau induk BUMD Kaltara yang ikut mengelola Participating Interest (PI).

"Seperti kita tahu, dalam pengelolaan Migas, Pemerintah melibatkan peran serta daerah dan nasional, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi,"  kata Poniti, Direktur Utama PT Migas Kaltara Jaya selaku holding BUMD Pemprov Kalimantan Utara, di Tanjung Selor, Jumat

Ia memaparkan, empat anak usaha sudah dibentuk dan tiga di antaranya akan menghasilkan PAD tahun ini dari keikutsertaan pengelolaan blok atau Wilayah Kerja (WK) migas.

Tiga anak usaha yang dimaksud adalah PT. Migas Kaltara Jaya Tarakan Offshore (MKJTO), PT  Migas Kaltara Jaya Tarakan (MKJT), dan PT. Migas Kaltara Jaya Seimanggaris (MKJS).

Masing-masing anak usaha itu akan mengelola blok migas atau WK bernama Tarakan Offshore (kontraktor kontrak kerja sama/K3S Manhattan Kalimantan Investment PTE LTD), WK Tarakan (K3S Medco E&P Tarakan), dan WK Seimanggaris (K3S Medco E&P Seimanggaris).

Adapun satu anak usaha lainnya adalah PT. Migas Kaltara Jaya Nunukan (MKJN) diikutkan mengelola PI WK Nunukan dengan K3S Pertamina Hulu Energi Nunukan Company (PHENC).

Keempat anak perusahaan saat ini menunggu tahap pengisian direksi yang akan dilakukan oleh PT Migas Kaltara Jaya sebagai induk perusahaan dan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Poniti mengatakan PAD akan dihasilkan anak perusahaan itu dari pengelolaan Migas bersama K3S berdasarkan prinsip hak daerah PI 10 persen sesuai Peraturan Menteri ESDM itu.

“Sekarang berproses WK Tarakan dan WK produktif yaitu WK Tarakan Offshore dan WK Seimanggaris. Ketiganya sudah tahap eksploitasi dan produksi sejak tahun 2022. Sehingga di tahun 2023 ini PAD sudah bisa dicatatkan,” ujarnya.

Adapun WK Nunukan lanjut Poniti diperkirakan baru dapat menghimpun PAD dua hingga tiga tahun mendatang. Sebab, K3S di WK Nunukan yaitu PHENC baru menargetkan penjualan gas pada tahun 2025 nanti. 

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 PI 10 persen adalah besaran maksimal sepuluh persen PI pada kontrak kerja sama yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada BUMD atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurut Poniti PI 10 persen adalah 
privilege atau hak istimewa kepada pemerintah daerah selain DBH (Dana Bagi Hasil) dari sektor migas. PI 10 persen akan memberikan kontribusi yang signifikan bagi PAD.

Keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI memberikan banyak manfaat. Manfaat itu antara lain, memberikan keuntungan atau profit bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah. Selain itu, memberikan pengetahuan, pengalaman BUMD dalam pengelolaan blok migas sebagai kontraktor.

Baca juga: Peluang kemandirian fiskal Kaltara pada Migas
Baca juga: Memetik Hasil Industri Hulu Migas di Ujung Negeri
Baca juga: Industri Hulu Migas Sebagai Pelita Masyarakat di "Pearl Harbor" Indonesia


Pewarta : Muh. Arfan
Editor : Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2024