Tarakan (ANTARA) - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara menetapkan dua tersangka kasus tambang emas liar berinisial N dan A.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, bahwa mining di Kec. Sekatak, pada hari Jumat tanggal 7 April 2023 N ditetapkan status sebagai tersangka," kata Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F. Kurniawan dalam pesan singkat diterima di Tarakan, Sabtu.

Berdasarkan penilaian penyidik, bahwa tersangka N yang berjenis kelamin perempuan berpotensi melarikan diri, merusak barang bukti dan mengulangi perbuatan.

"Perempuan inisial N, kami jemput Kamis siang (6/4) sekitar pukul 11.30 WIB di salah satu hotel di Jakarta Timur setelah mangkir dua kali panggilan, maka terhadap N ditahan untuk 20 hari pertama," kata Hendy.

Sebelumnya Polda Kaltara menangkap 13 orang di tambang ilegal di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan pada operasi Kayan PETI 2023, pada tanggal 22 Maret 2023.

Penangkapan dilakukan saat melaksanakan Operasi Kayan PETI 2023 di pertambangan emas ilegal di Kecamatan Sekatak, Bulungan

Dari hasil penyidikan, ditetapkan inisial A sebagai tersangka karena pekerjaan orang dan alat di lokasi WIUP PT. BTM tanpa dilengkapi Izin Usaha Jas Pertambangan (IUJP) dan kelengkapan perizinan lainnya.
Baca juga: Polda Kaltara menangkap belasan orang di tambang emas ilegal
Baca juga: Polda Kaltara menangkap belasan orang di tambang emas ilegal 
 

Pewarta : Redaksi
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2024