Tarakan (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara menangkap 13 orang di tambang ilegal di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan pada operasi Kayan PETI 2023.
"Pada tanggal 22 Maret 2023 kita melaksanakan Operasi Kayan PETI 2023 di pertambangan emas ilegal di Kecamatan Sekatak. Berhasil mengamankan 13 orang dan tiga excavator," kata Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F. Kurniawan dalam pesan singkat diterima di Tarakan, Jumat.
Selain itu, diamankan satu dump truk, puluhan sianida, puluhan karung karbon dan peralatan pembakaran serta alat - alat lainnya.
Dari hasil penyidikan, ditetapkan inisial A sebagai tersangka karena pekerjaan orang dan alat dilokasi WIUP PT. BTM tanpa dilengkapi Izin Usaha Jas Pertambangan (IUJP) dan kelengkapan perizinan lainnya.
Dari hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka A, terdapat perempuan inisial N yang berperan sebagai pihak pemberi izin atau pekerjaan pengolahan tambang emas ilegal tersebut.
"Perempuan inisial N, kami jemput Kamis siang (6/4) sekitar pukul 11.30 WIB di salah satu hotel di Jakarta Timur setelah mangkir dua kali panggilan," kata Hendy.
Tersangka N memiliki peran penting terkait dugaan Tambang emas liar yang dilakukan oleh lima kelompok penambang emas ilegal dari hasil operasi Kayan PETI 2023 di Sekatak.
"Pada hari ini pukul 13.30 Wita tersangka N dan tim penyidik telah tiba di Ditreskrimsus Polda Kaltara," katanya.
Baca juga: Bidhumas Polda Kaltara bersama jajaran bagi puluhan takjil berbuka puasa
Baca juga: Kapolri mutasi ratusan personel Polri, tujuh Kapolda alami pergantian
Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F. Kurniawan bersama tersangka tambang emas ilegal berinisial N di salah satu hotel di Jakarta, Kamis (5/4). Istimewa.
"Pada tanggal 22 Maret 2023 kita melaksanakan Operasi Kayan PETI 2023 di pertambangan emas ilegal di Kecamatan Sekatak. Berhasil mengamankan 13 orang dan tiga excavator," kata Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F. Kurniawan dalam pesan singkat diterima di Tarakan, Jumat.
Selain itu, diamankan satu dump truk, puluhan sianida, puluhan karung karbon dan peralatan pembakaran serta alat - alat lainnya.
Dari hasil penyidikan, ditetapkan inisial A sebagai tersangka karena pekerjaan orang dan alat dilokasi WIUP PT. BTM tanpa dilengkapi Izin Usaha Jas Pertambangan (IUJP) dan kelengkapan perizinan lainnya.
Dari hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka A, terdapat perempuan inisial N yang berperan sebagai pihak pemberi izin atau pekerjaan pengolahan tambang emas ilegal tersebut.
"Perempuan inisial N, kami jemput Kamis siang (6/4) sekitar pukul 11.30 WIB di salah satu hotel di Jakarta Timur setelah mangkir dua kali panggilan," kata Hendy.
Tersangka N memiliki peran penting terkait dugaan Tambang emas liar yang dilakukan oleh lima kelompok penambang emas ilegal dari hasil operasi Kayan PETI 2023 di Sekatak.
"Pada hari ini pukul 13.30 Wita tersangka N dan tim penyidik telah tiba di Ditreskrimsus Polda Kaltara," katanya.
Baca juga: Bidhumas Polda Kaltara bersama jajaran bagi puluhan takjil berbuka puasa
Baca juga: Kapolri mutasi ratusan personel Polri, tujuh Kapolda alami pergantian