Tarakan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan, Kalimantan Utara sudah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 170.676 pemilih pada Pemilu 2024.

"Daftar Pemilih Sementara untuk tingkat Kota Tarakan, total DPS kita dari empat kecamatan, 170.676," kata Ketua KPU Tarakan, Nasruddin di Tarakan, Senin

Nasruddin memimpin langsung rapat pleno penetapan DPS hari Rabu (5/4), dihadiri lengkap komisioner KPU Tarakan serta perwakilan partai politik peserta pemilu dan dari unsur terkait lainnya seperti Disdukcapil, Kesbangpol dan Lapas Tarakan.

Dari jumlah itu, terbanyak berada di Tarakan Barat 58.450 pemilih, disusul Tarakan Tengah dengan 48.888 pemilih, Tarakan Timur dengan 40.354 pemilih dan Tarakan Utara 22.948 pemilih.

Sementara berdasarkan jenis kelamin, terbanyak laki-laki dengan 87.670 pemilih dan perempuan dengan 83.006 pemilih.

KPU Tarakan memproyeksikan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya sebanyak 682 TPS yang tersebar di 20 kelurahan.

Menurutnya, jumlah ini masih bersifat sementara sampai nanti pada penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Juni.

Dia mengungkapkan ada beberapa penduduk yang dikategorikan tidak memenuhi syarat (TMS). Karena meninggal dunia, pindah domisili, menjadi TNI/Polri, belum cukup umur dan lain-lain.

Jumlah ini mengalami kenaikan dari DPT Pemilu 2019 dengan 154.264 pemilih dan DPT Pilgub 143.130 pemilih.  

Sementara itu, Komisioner KPU Tarakan Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Jumaidah memperkirakan kenaikan ini karena adanya pemilih baru.

“Pemilih baru, kategorinya TNI/Polri yang pensiun, orang pindah baru, kemudian anaknya nanti 17 tahun di hari H,” kata Jumaidah.

Jumlah TPS juga dinilai bertambah dari sebelumnya 628 TPS. Termasuk TPS di Lapas Tarakan yang kini berjumlah 5 TPS dari pemilu sebelumnya 3 TPS.
Baca juga: 30 kursi DPRD Tarakan diperebutkan empat dapil

Baca juga: KPU Tarakan abadikan nama Kartono Nitisasmito di media center


Pewarta : Redaksi
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2024