Strategi pencegahan Bawaslu Kaltara terhadap TPS rawan dan rekomendasi ke KPU

id Bawasl u,Bawaslu kaltara,Pilkada

Strategi pencegahan Bawaslu Kaltara terhadap TPS rawan dan rekomendasi ke KPU

Strategi pencegahan Bawaslu Kaltara terhadap TPS rawan dan rekomendasi ke KPU (Cica Andriyani/ANTARA Kaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara lakukan strategi pencegahan dan pengawasan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sebelumnya, Bawaslu Kaltara melakukan pemetaan potensi rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan ataupun hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Hasilnya, terdapat 7 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 9 indikator yang banyak terjadi, dan 7 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

"Tentu saja hal ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis," kata Rustam Akif selaku Ketua Bawaslu Kalimantan Utara pada Rabu (21/11).

Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara melakukan strategi pencegahan yang diantaranya yakni melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.

"Terakhir Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih," katanya.

Adapun Bawaslu Kaltara juga menjelaskan rekomendasi berdasakan Pemetaan TPS rawan. Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara merekomendasikan KPU Provinsi Kalimantan Utara untuk menginstruksikan kepada jajaran
PPS dan KPPS untuk melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas, berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.

"Kami juga merekomendasikan kepada KPU Kaltara untuk melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat," kata dia.

Baca juga: Bawaslu Kaltara lakukan pemetaan potensi TPS rawan Pilkada 2024
Baca juga: Jelang pemilihan, Bawaslu Kaltara ingatkan penyaluran surat pemberitahuan Pilkada
Baca juga: Dua TPS di Bulungan belum terpenuhi PTPS, terdapat syarat khusus dan perpanjang rekrutmen
Baca juga: Dua TPS di Bulungan belum terpenuhi PTPS, terdapat syarat khusus dan perpanjang rekrutmen
Baca juga: Ini harapan Bawaslu Kaltara kepada media di Kalimantan Utara
Baca juga: Bawaslu Kaltara gelar Internalisasi Nilai Pancasila, tekankan integritas pengawas Pilkada