Tanjung Selor (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara tahun anggaran 2021 hingga 2023.
"Para tersangka masing-masing berinisial ARLT, HA, AKS dan MS. Penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup," kata Plt Kepala Kejati Kaltara, I Made Sudarmawan di Tanjung Selor, Kamis.
Dia mengatakan bahwa keempat tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam proyek pembangunan gedung BPSDM.
Dari empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung BPSDM Kaltara, satu di antaranya berstatus aparatur sipil negara (ASN), sedangkan tiga tersangka lainnya berstatus non-ASN.
Kendati demikian, Kajati belum mengungkapkan peran masing-masing tersangka karena perkara masih dalam tahap penyidikan.
“Ada satu orang ASN, tiga lainnya non-ASN, tetapi karena masih proses penyidikan dan ada asas praduga tak bersalah, kami belum bisa menyampaikan detail peran masing-masing,” kata Sudarmawan.
Dalam prosesnya, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan. Seperti pekerjaan di lapangan tidak dijalankan sesuai kerangka acuan kerja dan spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak.
Para tersangka memanipulasi laporan kegiatan di lapangan. Progres pekerjaan tidak dilaporkan sebagaimana mestinya.
"Seharusnya kontrak diputus, tetapi tetap dibiarkan berjalan sampai akhir. Laporan dibuat 100 persen selesai, padahal kenyataannya tidak,” ungkapnya.
Modus lain yang terungkap yakni penggunaan bendera, yakni perusahaan yang ditunjuk resmi sebagai penyedia tidak mengerjakan proyek tersebut.
Hal ini membuat kualifikasi pekerjaan tidak terpenuhi. Selain itu, penyidik juga mendapati adanya penyimpangan keuangan sebesar 20 persen dari total nilai anggaran proyek pembangunan gedung BPSDM.
Dana tersebut tidak digunakan untuk kegiatan dan justru diberikan kepada pihak lain.
“Inilah yang ditemukan penyidik. Ada nilai 20 persen anggaran yang tidak digunakan sebagaimana mestinya. Atas dasar itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sudarmawan.
Baca juga: Kejati: Lebih Rp1 Miliar Masuk ke Rekening Pribadi Kasus BPSDM Kaltara
Baca juga: Kejati Usut Aliran Dana ke Pribadi Pada Kasus Korupsi BPSDM Kaltara