Tanjung Selor (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utaramenyebut hasil pemeriksaan terhadap 34 saksi kasus dugaan korupsi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM)Kaltara menunjukkan adanya aliran dana mencurigakan ke rekening pribadi yang nilainya mencapai lebih dari Rp1 miliar.
“Kami terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kaltara ini,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara Nurhadi di Tanjung Selor, Selasa.
Ia belum menyebut identitas penerima dan peruntukan aliran dana tersebut.
"Kalau aliran dananya itu lebih dari satu miliar, nanti kami sampaikan ke siapanya, yang intinya ada ke beberapa orang, akan kami sampaikan juga secara resmi," ujarnya.
Saat ini, penyidik masih fokus mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan melengkapi dokumen penting untuk mendukung proses audit kerugian negara. Nurhadi menargetkan audit dapat segera dilakukan.
"Kami tentukan nanti dan akan kami umumkan setelah kami secara resmi menyampaikan permintaan bantuan audit kerugian negara," jelasnya.
Ia juga mengakui kendala dalam laporan ahli konstruksi yang dinilai belum lengkap. Laporan tersebut perlu dilengkapi sebelum dilakukan ekspose lanjutan bersama auditor.
Terkait penetapan tersangka, Nurhadi menegaskan hal itu baru akan dilakukan setelah hasil audit kerugian negara keluar secara resmi.
Hasil audit ini juga akan mengungkap detail aliran dana dan identitas para pihak yang diduga terlibat.
"Akan kami sampaikan siapa-siapa yang bertanggung jawab dan siapa-siapa yang dijadikan tersangka, dan sekarang masih kami lengkapi saksi ahli konstruksi, karena laporan ahli konstruksi itu dinilai kurang lengkap," ujarnya.
Kejati Kaltara berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum ini secara profesional dan transparan, menjadikan hasil audit sebagai dasar kuat untuk menetapkan para pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi proyek BPSDM ini.
Baca juga: Kejati Usut Aliran Dana ke Pribadi Pada Kasus Korupsi BPSDM Kaltara
Baca juga: Kejati Kaltara Periksa 8 Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung BPSDM