Kejati Kaltara Periksa 8 Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung BPSDM

id Kejati Kaltara, PUPR Perkim Kaltara

Kejati Kaltara Periksa 8 Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung BPSDM

Kajati Kaltara Amiek Mulandari (tengah) dan Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltara Nurhadi Puspandoyo menggelar konferensi pers terkait dugaan korupsi pembangunan gedung BPSDM Provinsi Kaltara, di Tanjung Selor Kabupaten Bulungan, Rabu (19/2/). (ANTARA/Muh. Arfan)

Tanjung Selor (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) telah memeriksa delapan saksi dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kaltara 2021.

“Kemarin kami juga sudah melakukan penggeledahan di kantor PUPR Perkim Provinsi Kaltara,” kata Kajati Kaltara Amiek Mulandari di Tanjung Selor, Rabu.

Delapan saksi yang telah diperiksa salah satunya adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial RA.

Selain itu beberapa pihak lainnya yang mengetahui seluk beluk proyek pembangunan gedung BPSDM Provinsi Kaltara pada 2021, 2022, dan 2023 juga telah dimintai keterangan sebagai saksi.

“Termasuk kontraktornya juga kita mintai keterangan sebagai saksi,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut, penyidik Kejati Kaltara mengambil sejumlah dokumen dari ruang kepala dinas PUPR Perkim Kaltara dan ruang PPK, yang terkait dengan proyek tersebut.

“Tentunya dokumen-dokumen ini kami inventaris untuk memperkuat bukti-bukti,” kata Kajati.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltara Nurhadi Puspandoyo menambahkan, pembangunan gedung BPSDM Provinsi Kaltara di Tanjung Selor dikerjakan tiga tahap, sejak 2021-2023 dengan anggaran kurang lebih Rp8 miliar.

“Beberapa pekerjaan mengalami kekurangan spek (spesifikasi) yang tentunya berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.

Kejaksaan Tinggi Kaltara akan meminta bantuan auditor yang berwenang untuk menghitung jumlah kerugian negara.

Selain memintai keterangan delapan orang saksi, kejaksaan juga sudah meminta pendapat ahli, dan telah meyakini adanya perbuatan pidana, kemudian mengumpulkan alat bukti yang cukup, dan pada akhirnya meningkatkan ke tahap penyidikan.

Nurhadi Puspandoyo menjelaskan Kejati segera akan menentukan tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi.
Baca juga: Kejaksaan Tinggi Geledah Kantor Dinas PUPR Kaltara
Baca juga: Kasus OTT di Kalsel, Kabid Cipta Karya PUPR dibawa ke Jakarta