Kejati Kaltim dan BPKP Kaltara Apresiasi Kinerja Pemprov Kaltara

id Penandatanganan, Perjanjian, Kerjsama

Kejati Kaltim dan BPKP Kaltara Apresiasi Kinerja Pemprov Kaltara

Gambar Infografis (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memiliki kesempatan untuk berkreasi dalam mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus menata aset daerahnya. Ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur (Kaltim), Deden Riki Hayatul Firman usai penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dengan Kejati Kaltim tentang Penyelamatan Aset dan Penerimaan Negara/Daerah dan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemprov Kaltara dengan Kejati Kaltim dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltara tentang Pendampingan dan Pengawalan Akuntabilitas Dana Penanggulangan dan Pencegahan Covid-19 di Provinsi Kaltara, Senin (20/7) di Samarinda.

"Saya mengapresiasi Pemprov Kaltara, karena sudah memperlihatkan etos semangat kerja yang tinggi dalam mewujudkan percepatan pembangunan. Harapannya, roda pembangunan di berbagai sektor akan lebih baik lagi kedepannya," kata Kajati.

Sekaitannya dengan pemanfaatan anggaran daerah, utamanya dana penanganan dan pencegahan Covid-19, Kajati berharap agar Pemprov Kaltara melaksanakannya dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mematuhi aturan yang berlaku. "Lewat PKS ini diharapkan mampu mempercepat proses penanganan Covid-19 di Kaltara, sekaligus memberikan rambu-rambu hukum agar tetap mematuhi aturan yang berlaku dan tidak bermasalah hukum nantinya," ucapnya.

Kajati juga memerintahkan kepada jajaran bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) Kejati Kaltim untuk memberikan bantuan dan pendampingan hukum yang maksimal dalam penyelamatan aset negara dan peningkatan pendapatan daerah di Kaltara.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Kaltara R Bimo Gunung Abdulkadir turut menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Kaltara. Utamanya, atas pendataan yang terperinci dan valid untuk penerima bantuan bagi warga terdampak Covid-19. "Di Kaltara, program penyerahan bantuan sosial tunai atau pengelolaan dana desa untuk penanganan dampak Covid-19, sudah jauh lebih baik dari provinsi lain. Karena, pendataannya jauh lebih baik dan salah sasaran cukup kecil," ungkapnya.

Bimo juga menegaskan bahwa pihak akan melakukan pengawalan dan pengawasan dalam upaya penanganan kesehatan Covid-19. Lalu, pelaksanaan jaring pengamanan sosial dan dampak perekonomian yang timbul. "LKPP juga mengeluarkan surat edaran khusus untuk penanganan pandemi ini, pengadaan barang dan jasa, jauh lebih mudah dari sebelumnya. Yang patut menjadi perhatian, adalah kemungkinan pengadaan barang dan jasa bisa tidak sesuai spesifikasi yang diterima, harga tidak wajar, fiktif, dan lainnya," tuturnya.

Disampaikan Bimo, dalam percepatan penanganan Covid-19, oleh Presiden diminta agar cepat, tepat dan bersinergi. Hal ini ditopang dengan adanya aturan terkait, mulai dari pusat hingga daerah. Pemerintah daerah juga harus memberikan bantuan semaksimal mungkin kepada masyarakat terdampak. Lantaran, belum diketahui kapan pandemi ini berakhir.

"Presiden juga tidak puas karena kecepatan penanganan Covid-19 tidak seperti yang diharapkan. Sampai-sampai ada perbaikan terhadap sejumlah aturan. Sampai saat ini, belanja modal atau barang belum mencapai 50 persen. Dari itu, upaya yang "dahsyat" harus dilakukan, dan diperlukan kesepakatan antara pemerintah daerah, BPKP dan kejaksaan. Dan, aparat hukum diminta tidak melihatnya dari penegakan hukum saja, tapi juga pencegahan," urainya. Untuk Kaltara sendiri, daya serap APBD-nya terhitung masih tinggi meski dibawah 50 persen.