Tanjung Selor (ANTARA) - Dari lima kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Utara, hanya Kabupaten Tana Tidung (KTT) yang belum memiliki kejaksaan negeri (Kejari) padahal menjadi syarat untuk terbentuknya kejaksaan tinggi (Kejati) di provinsi ke-34 itu.
"Keberadaan KTTjadi syarat terbentuk Kajati Kaltara," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur Amiek Mulandari saat melakukan kunjungan kerja di Tanjung Selor, Kamis.
Ia berharap pendirian Kejari KTT segera terealisasi sebagai syarat pendirian Kejati Provinsi Kalimantan Utara.
“Semoga Kejari di Tana Tidung segera berdiri. Kami telah bertemu bupati dan beliau sudah menyiapkan lokasi di rencana kawasan pusat pemerintahan Tana Tidung,” tutur Amiek Mulandari.
Amiek menuturkan untuk mendirikan Kejati dalam satu provinsi memerlukan sedikitnya 5 (lima) Kejari. Di Kalimantan Utara saat ini baru berdiri empat Kejari yakni Kejari Kabupaten Bulungan, Kejari Kota Tarakan, Kejari Kabupaten Nunukan, dan Kejari Kabupaten Malinau.
“Syarat Kejati itu harus ada lima Kejari. Kalau Kejari Tana Tidung ada, bisa berdiri Kejati Kalimantan Utara,” tutur Amiek.
Menanggapi hal itu, Gubernur Kalimantan Utara Zainal A Paliwang menyebut Pemprov sejak awal telah memfasilitasi lahan lokasi pembangunan kantor Kejati Kalimantan Utara di kawasan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor.
“Beberapa instansi vertikal kita beri hibah lahan di KBM Tanjung Selor. Seperti Pengadilan Tinggi, Polda, Pengadilan Tinggi Agama, termasuk Kejati,” ujarnya.
Zainal juga berharap Kejari KTT segera berdiri agar Kejati Kalimantan Utara pun segera dapat didirikan.
“Tujuannya juga untuk memperpendek rentang jarak pelayanan hukum kepada masyarakat yang saat ini harus ke Samarinda, Kalimantan Timur. Tentu hal itu sangat memakan biaya dan tenaga. Maka kehadiran Kejati di Kalimantan Utara menjadi harapan semua pihak,” ujar Zainal.