Tarakan (ANTARA) - Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kalimantan Utara, Usman Coddang mengecam aksi pembobolan dan perusakan Kantor Surat Kabar Harian (SKH) Koran Kaltara yang berada di Jalan Jelarai Raya, Tanjung Selor Kabupaten Bulungan pada Selasa dini hari (12/8).
“Perusakan kantor merupakan tindakan fisik yang merusak fasilitas dan peralatan media, tindakan ini tentu saja sebuah bentuk represi terhadap media yang dianggap kritis," kata Usman di Tarakan, Kamis.
Dia mengatakan kebebasan pers adalah pilar penting dalam demokrasi, karena memungkinkan masyarakat untuk memperoleh informasi yang beragam, dan kontrol sosial,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan Usman, bahwa dirinya sangat menyesalkan kejadian ini, untuk itu dirinya mengharapkan kepolisian mengusut tuntas kasus ini.
Kalau kejadian ini berkaitan dengan berita, ada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan lainnya untuk menyelesaikan ketidaksepakatan dan ketidakpuasan atas pemberitaan.
Otoritas kepolisian setempat harus mampu mengusut pelakunya serta mengungkap motif perusakan yang dilakukan terhadap Kantor SKH Koran Kaltara di Tanjung Selor.
“Dalam konteks ini, kami mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan parat penegak hukum,” tegasnya.
Pers memiliki beberapa fungsi utama, yaitu sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pers berperan penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, memberikan pendidikan serta menyediakan hiburan. Selain itu, pers juga berfungsi sebagai pengawas jalannya pemerintahan dan kebijakan publik, memastikan transparansi dan akuntabilitas.
“Kita harus tetap menjaga pers Indonesia untuk terus menjaga peran dan fungsinya sebagai kekuatan keempat dari pilar demokrasi setelah eksekutif, legislative, dan yudikatif,” pungkasnya.
Dalam rekaman CCTV (Closed Circuit Television) Nampak dua orang memasuki kawasan kantor.
Dalam peristiwa ini, terdapat mesin cetak yang mengalami kerusakan, diduga di siram menggunakan air sehingga menganggu kelistrikan yang ada.
Menurut Usman, perusakan kantor media ini menjadi salah satu bentuk kekerasan terhadap pers yang bertujuan untuk mengintimidasi jurnalis.
Baca juga: Pegadaian Media Awards Kembali Hadir, Siap-Siap Rebut Total Hadiah Ratusan Gram Emas!
Baca juga: Perwakilan BI Kaltara Gelar Capacity Building Untuk Media