Tanjung Selor (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait teknis penyaluran surat pemberitahuan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Baca juga: Emak-emak Blusukan ke Pasar Gusher, Sosialisasikan Visi Misi Sulton
Baca juga: Dua TPS di Bulungan belum terpenuhi PTPS, terdapat syarat khusus dan perpanjang rekrutmen
Baca juga: Pastikan hak pilih masyarakat, Bawaslu Bulungan lakukan pengawasan DPTb
Baca juga: Bawaslu Kaltara Berharap Masyarakat Lakukan Pengawasan Partisipatif
Baca juga: Ini harapan Bawaslu Kaltara kepada media di Kalimantan Utara