Tanjung Selor (ANTARA) - Polda Kalimantan Utara berhasil mengungkap kasus pencurian sarang burung walet di daerah Bulungan, dengan kerugian korbannya mencapai Rp100 juta. 

"Kasus pencurian sarang burung walet ini terjadi antara Maret hingga Mei 2023," kata Kapolda Kaltara Irjen Pol. Daniel Adityajaya di Tanjung Selor, Kamis.

Dari kasus tersebut, polisi menangkap lima orang tersangka berinisial S (27 tahun), R (31 tahun), N (34 tahun), K (45 tahun).Adapun jumlah korban pemilik sarang walet mencapai tujuh orang, dari 13 titik sarang walet. 

Komplotan pencuri sarang walet beraksi berpasangan-pasangan di titik target yang berbeda. 

Sejumlah pelaku mencongkel kunci pintu sarang burung walet hingga rusak. Kemudian masuk dan memanen sarang. Tersangka yang lain berperan menjaga situasi atau keadaan di sekitar titik target. 

Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP subsider Pasal 363 ayat (1) KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Mereka terancam pidana penjara selama sembilan tahun. 

Kapolda Kaltara mengingatkan seluruh masyarakat bahwa kejahatan bukan hanya karena niat pelakunya namun juga adanya kesempatan. 

"Oleh karena itu, persempit kesempatan pelaku dengan terus meningkatkan siskamling, minimal di lingkungan masing-masing," ujar Kapolda. 


Pewarta : Muh. Arfan
Editor : Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2024