Tarakan (ANTARA) - Personel Direktorat Polairud Polda Kalimantan Utara mengamankan kapal cargo MW Verizon bermuatan rokok ilegal di Nunukan yang berangkat dari Tanjung Perak, Surabaya.

"Pada hari Rabu (24/1) pukul 16.20 WITA Tim patroli KP. Pelikan - 5008 bersama tim Direktorat Polairud Polda Kaltara di pelabuhan Tunon Taka Nunukan melakukan pemeriksaan terhadap kontainer dengan no SPNU 3085953 yg diangkut dengan kapal cargo MW Verizon dari Tanjung Perak Surabaya Jawa timur," kata Dirpolairud Polda Kaltara Kombes Pol Bambang Wiriawan di Nunukan, Jumat.

Dari hasil pemeriksaan yg dilakukan oleh tim,  didapati dalam kontainer tersebut berisikan rokok merk arrow sebanyak 268 ball apabila dihitung per bungkus yaitu sebanyak 214.400 bungkus, apabila dihitung per batang yaitu sebanyak 4.288.000 batang

Kemudian turut diamankan seseorang bernama Nanang sebagai perwakilan dari pemilik barang tersebut Berdasarkan hasil wawancara dengan terduga, yang merupakan perwakilan dari pemilik barang bahwa rokok tersebut akan dipasarkan di wilayah Nunukan dan sekitarnya.

Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti lainnya diamankan di pelabuhan Tunon Taka Nunukan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, perkenaan pasal yang digunakan yaitu pasal 29 ayat 2 a UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan UU NO 11 Tahun 1995  tentang cukai.
Baca juga: Hadiri pembinaan rohani dan mental, Kapolda: Bentuk anggota Polri yang humanis
Baca juga: Mendekati Pemilu, Ditsamapta Polda Kaltara gelar patroli Kamtibmas
 

Pewarta : Redaksi
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2024