Tarakan (ANTARA) - ndonesia Investment Authority (INA) atau Otoritas Investasi Indonesia bisa juga disebut Lembaga Pengelola Investasi (LPI)  menjajaki peluang investasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara di Kaltara.


“INA juga menunjukkan ketertarikan mereka dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan pengembangan di Kaltara yang diharapkan dapat meningkatkan daya tarik wisata dan memperluas peluang ekonomi bagi masyarakat setempat,” kata Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang di Tarakan, Rabu. 

Perwakilan INA telah bertemu gubernur Kaltara menandai langkah nyata pemerintah daerah dalam memperkuat kerja sama investasi untuk memajukan ekonomi dan pembangunan di Kaltara. 

Dengan adanya komitmen ini, diharapkan akan terjadi percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat Kaltara.

Dalam pertemuan itu, Gubernur menyampaikan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan investor.

Untuk memastikan bahwa pengembangan proyek ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat setempat, serta memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

Pertemuan antara Gubernur Kaltara dan Indonesia Investment Authority menandai langkah awal yang penting dalam menggali potensi ekonomi dan lingkungan yang dimiliki Kaltara.

Serta memperkuat kerja sama antara sektor publik dan swasta dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di wilayah tersebut.

Kedua belah pihak terus berkolaborasi dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan di Kalimantan Utara, yang akan membawa manfaat bagi masyarakat Kaltara yang Berubah, Maju dan Sejahtera.
 

LPI berdiri sejak 2021. Secara global, konsep ini dikenal sebagai Sovereign Wealth Funds (SWF).

LPI merupakan lembaga pengelola investasi yang dibentuk pemerintah untuk mengelola investasi pemerintah pusat. Dengan adanya lembaga ini, peluang investasi di Indonesia dapat meningkat. Nantinya, investasi yang masuk akan digunakan untuk mendorong pertumbuhan dan pergerakan ekonomi tanah air.

Dinyatakan Kemenkeu di laman resminya, pada dasarnya SWF adalah dana abadi pemerintah yang diinvestasikan dalam beberapa instrumen, seperti deposito untuk mendapatkan bunga, saham untuk mendapatkan gain atau dividen, atau instrumen lain untuk mendapatkan pendapatan jenis lainnya.

Dana abadi yang dimaksud berasal dari dana APBN dan penerimaan lainnya yang sah. Dana abadi ini tidak boleh diambil, hanya pendapatannya (bunga dan dividen) saja yang boleh diambil dan dipergunakan.


Pewarta : Susylo Asmalyah
Editor : Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2024