Tarakan (ANTARA) - Penjabat Wali Kota Tarakan Bustan melakukan pertemuan dengan 28 guru negeri non Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang Imbaya Kantor Wali Kota Tarakan, Sabtu (11/5).
Pemkot Tarakan melalui Dinas Pendidikan memberikan solusi jangka pendek dan jangka panjang bagi 28 guru negeri non ASN.
Solusi jangka pendek yang diusulkan adalah tidak mengeluarkan guru-guru tersebut dari dapodik, menggantikan guru pensiun secara bertahap, dan mengisi sekolah dasar yang melakukan penambahan rombel pada tahun ajaran baru.
"Untuk solusi jangka panjang, Pemkot Tarakan akan memberikan dukungan penuh kepada para guru untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG)," kata Bustan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan peluang mereka untuk lolos seleksi PPPK di masa yang akan datang, Bustan juga menegaskan kerja sama akan dijalin dengan Universitas Borneo Tarakan dalam penyelenggaraan PPG.
Pj Wali Kota dalam kesempatan tersebut menegaskan komitmen Pemkot Tarakan untuk terus mencari solusi terbaik bagi 28 guru negeri non ASN, dengan mengikuti dan mematuhi perkembangan regulasi pusat yang berlaku.
Sementara itu berdasarkan UU No.20 Tahun 2023 tentang ASN, pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan semenjak Undang - Undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN.
Baca juga: Tiga orang pembuat film "Guru Tugas" jadi tersangka konten video asusila
Baca juga: Wawali Tarakan Mengukuhkan Guru Penggerak Angkatan 8
Pemkot Tarakan melalui Dinas Pendidikan memberikan solusi jangka pendek dan jangka panjang bagi 28 guru negeri non ASN.
Solusi jangka pendek yang diusulkan adalah tidak mengeluarkan guru-guru tersebut dari dapodik, menggantikan guru pensiun secara bertahap, dan mengisi sekolah dasar yang melakukan penambahan rombel pada tahun ajaran baru.
"Untuk solusi jangka panjang, Pemkot Tarakan akan memberikan dukungan penuh kepada para guru untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG)," kata Bustan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan peluang mereka untuk lolos seleksi PPPK di masa yang akan datang, Bustan juga menegaskan kerja sama akan dijalin dengan Universitas Borneo Tarakan dalam penyelenggaraan PPG.
Pj Wali Kota dalam kesempatan tersebut menegaskan komitmen Pemkot Tarakan untuk terus mencari solusi terbaik bagi 28 guru negeri non ASN, dengan mengikuti dan mematuhi perkembangan regulasi pusat yang berlaku.
Sementara itu berdasarkan UU No.20 Tahun 2023 tentang ASN, pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan semenjak Undang - Undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN.
Baca juga: Tiga orang pembuat film "Guru Tugas" jadi tersangka konten video asusila
Baca juga: Wawali Tarakan Mengukuhkan Guru Penggerak Angkatan 8