Jakarta (ANTARA) - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan biaya pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan sebesar Rp0 atau tanpa dipungut biaya dan berlaku seumur hidup.
Dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Jumat, Menkes Budi Gunadi mengatakan kebijakan baru pengurusan STR ini merupakan implementasi transformasi kesehatan pada tiga pilar yaitu transformasi layanan rujukan, transformasi Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan, dan transformasi teknologi kesehatan.
“Aturan ini memastikan bahwa semua tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja memiliki izin dan kualifikasi yang sah, sehingga meningkatkan standar pelayanan kesehatan tanpa harus terbebani oleh biaya dan birokrasi yang rumit,” ujar Menkes Budi.
Menkes menyebutkan ketetapan ini disahkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp0 atau 0 persen atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Layanan Penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan.
Adapun tenaga medis yang dimaksud, kata dia, adalah dokter atau dokter gigi dan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis. Sedangkan tenaga kesehatan adalah mereka yang diatur dalam ketentuan kesehatan, seperti perawat dan apoteker.
Menurutnya, pengurusan STR Rp0 ini memberikan banyak manfaat signifikan, baik bagi individu tenaga medis dan tenaga kesehatan maupun sistem kesehatan secara keseluruhan, karena meringankan beban biaya bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Dia menjelaskan kebijakan STR tanpa biaya ini merupakan langkah awal untuk memberlakukan kebijakan STR seumur hidup. Persyaratan pengenaan tarif Rp0 ini, lanjutnya, khusus bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sudah memiliki STR sebelumnya dan ingin mengubah menjadi STR seumur hidup.
Adapun ketentuan pengurusan STR tanpa biaya ini berlaku bagi dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) lulusan dalam negeri dan telah memiliki STR yang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya.
Ketentuan ini, kata Menkes, juga berlaku bagi dokter/dokter gigi yang telah melaksanakan magang (internship) atau dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan yang merupakan WNI lulusan luar negeri dan telah melaksanakan adaptasi.
Namun, lanjut Menkes, ketentuan pengurusan STR Rp0 ini dikecualikan bagi dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan STR untuk pertama kali.
Ketentuan juga dikecualikan bagi dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan WNI lulusan luar negeri yang akan melaksanakan adaptasi. Kemudian dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan Warga Negara Asing (WNA).
Kelompok yang dikecualikan dikenakan tarif sesuai dengan aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pengenaan tarif Rp0 untuk pengurusan STR dilakukan melalui permohonan elektronik yang diajukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan kepada konsil, dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan. Selanjutnya konsil melakukan verifikasi permohonan dan menentukan apakah STR akan diterbitkan atau tidak.
Baca juga: Kemenkes-Starlink fasilitasi internet di puskesmas terpencil
Baca juga: Presiden sebut Pemerintah belum putuskan imbau pakai masker soal COVID-19
Dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Jumat, Menkes Budi Gunadi mengatakan kebijakan baru pengurusan STR ini merupakan implementasi transformasi kesehatan pada tiga pilar yaitu transformasi layanan rujukan, transformasi Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan, dan transformasi teknologi kesehatan.
“Aturan ini memastikan bahwa semua tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja memiliki izin dan kualifikasi yang sah, sehingga meningkatkan standar pelayanan kesehatan tanpa harus terbebani oleh biaya dan birokrasi yang rumit,” ujar Menkes Budi.
Menkes menyebutkan ketetapan ini disahkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp0 atau 0 persen atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Layanan Penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan.
Adapun tenaga medis yang dimaksud, kata dia, adalah dokter atau dokter gigi dan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis. Sedangkan tenaga kesehatan adalah mereka yang diatur dalam ketentuan kesehatan, seperti perawat dan apoteker.
Menurutnya, pengurusan STR Rp0 ini memberikan banyak manfaat signifikan, baik bagi individu tenaga medis dan tenaga kesehatan maupun sistem kesehatan secara keseluruhan, karena meringankan beban biaya bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Dia menjelaskan kebijakan STR tanpa biaya ini merupakan langkah awal untuk memberlakukan kebijakan STR seumur hidup. Persyaratan pengenaan tarif Rp0 ini, lanjutnya, khusus bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sudah memiliki STR sebelumnya dan ingin mengubah menjadi STR seumur hidup.
Adapun ketentuan pengurusan STR tanpa biaya ini berlaku bagi dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) lulusan dalam negeri dan telah memiliki STR yang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya.
Ketentuan ini, kata Menkes, juga berlaku bagi dokter/dokter gigi yang telah melaksanakan magang (internship) atau dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan yang merupakan WNI lulusan luar negeri dan telah melaksanakan adaptasi.
Namun, lanjut Menkes, ketentuan pengurusan STR Rp0 ini dikecualikan bagi dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan STR untuk pertama kali.
Ketentuan juga dikecualikan bagi dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan WNI lulusan luar negeri yang akan melaksanakan adaptasi. Kemudian dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan Warga Negara Asing (WNA).
Kelompok yang dikecualikan dikenakan tarif sesuai dengan aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pengenaan tarif Rp0 untuk pengurusan STR dilakukan melalui permohonan elektronik yang diajukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan kepada konsil, dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan. Selanjutnya konsil melakukan verifikasi permohonan dan menentukan apakah STR akan diterbitkan atau tidak.
Baca juga: Kemenkes-Starlink fasilitasi internet di puskesmas terpencil
Baca juga: Presiden sebut Pemerintah belum putuskan imbau pakai masker soal COVID-19