Jakarta (ANTARA) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri mencari identitas pelaku pembocor data milik Indonesia Automatic Finger Indentification System (INAFIS).
"Kalau memang ditemukan pembocor data itu adalah dalam rangka kejahatan internasional, maka pasal yang diterapkan harus sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya," kata Anggota Kompolnas Mohammad Dawam saat ditemui di Polsek Mampang, Jakarta, Jumat.
Dia meyakini Mabes Polri sudah melakukan langkah-langkah yang terukur agar masalah itu tidak terulang kembali di kemudian hari.
Menurut dia, data ini merupakan rahasia negara yang tidak boleh diungkap secara luas kepada masyarakat, kecuali dengan peraturan-peraturan terkait.
Terlebih, data pemerintah bersifat rahasia dan sudah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sehingga diharapkan ada penanganan cepat.
"Apalagi ini sudah ada satu data Indonesia dan juga ada data proteksi pribadi," ujarnya.
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letjen TNI Hinsa Siburian memberikan klarifikasi soal dugaan kebocoran data milik Indonesia Automatic Finger Indentification System (INAFIS) Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
Berdasarkan hasil koordinasi dengan POLRI, didapatkan fakta bahwa data tersebut merupakan data lama.
Lebih lanjut, meski bertepatan dengan momen terjadinya serangan siber pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2, namun BSSN memastikan dugaan kebocoran data INAFIS tidak berkaitan dengan gangguan di PDNS 2.
Adapun informasi mengenai dugaan kebocoran data INAFIS pertama kali mencuat melalui media sosial X.
Dalam unggahan @FalconFeedsio diketahui data INAFIS tersebut dijual oleh peretas bernama MoonzHaxor di situs dark web BreachForums yang diduga terjadi pada Sabtu (22/6).
Baca juga: Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II TA. 2024 di Polda Kaltara
Baca juga: Polda Kaltara Laksanakan Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II T.A 2024
"Kalau memang ditemukan pembocor data itu adalah dalam rangka kejahatan internasional, maka pasal yang diterapkan harus sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya," kata Anggota Kompolnas Mohammad Dawam saat ditemui di Polsek Mampang, Jakarta, Jumat.
Dawam mengatakan selaku pengawas eksternal polisi, pihaknya terus mendorong apa yang dilakukan sang penegak hukum.
Dia meyakini Mabes Polri sudah melakukan langkah-langkah yang terukur agar masalah itu tidak terulang kembali di kemudian hari.
Menurut dia, data ini merupakan rahasia negara yang tidak boleh diungkap secara luas kepada masyarakat, kecuali dengan peraturan-peraturan terkait.
Terlebih, data pemerintah bersifat rahasia dan sudah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sehingga diharapkan ada penanganan cepat.
"Apalagi ini sudah ada satu data Indonesia dan juga ada data proteksi pribadi," ujarnya.
Dia menyarankan agar Polri memiliki cadangan data pemerintah demi memastikan rahasia negara terjamin keamanannya.
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letjen TNI Hinsa Siburian memberikan klarifikasi soal dugaan kebocoran data milik Indonesia Automatic Finger Indentification System (INAFIS) Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
Berdasarkan hasil koordinasi dengan POLRI, didapatkan fakta bahwa data tersebut merupakan data lama.
Lebih lanjut, meski bertepatan dengan momen terjadinya serangan siber pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2, namun BSSN memastikan dugaan kebocoran data INAFIS tidak berkaitan dengan gangguan di PDNS 2.
Adapun informasi mengenai dugaan kebocoran data INAFIS pertama kali mencuat melalui media sosial X.
Dalam unggahan @FalconFeedsio diketahui data INAFIS tersebut dijual oleh peretas bernama MoonzHaxor di situs dark web BreachForums yang diduga terjadi pada Sabtu (22/6).
Baca juga: Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II TA. 2024 di Polda Kaltara
Baca juga: Polda Kaltara Laksanakan Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II T.A 2024