Tarakan (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang menekankan pentingnya tata kelola desa yang baik sebagai kunci utama untuk mencapai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan.
"Dengan tata kelola desa yang baik, akan tercipta pemerintahan desa yang lebih demokratis, partisipatif dan transparan," kata Zainal di Tarakan, Kamis.
Hal ini disampaikan Gubernur dalam pembukaan Rapat Kerja dan Evaluasi Pemerintahan Desa (Rembug Desa) se-Kalimantan Utara Tahun 2024 di Auditorium, Lantai 6 RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan.
Dia mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, memberikan landasan kuat untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
"Dengan tata kelola yang baik, kita dapat mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan," ujar Gubernur Zainal.
Gubernur juga menyoroti peran penting Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) dalam pembangunan desa.
Melalui penataan, pemberdayaan, dan pendayagunaan LKD dan LAD, diharapkan masyarakat desa dapat menjadi lebih mandiri dan sejahtera.
Ia mengajak semua pihak untuk memastikan bahwa LKD dan LAD telah dibentuk dan diberdayakan di seluruh desa dan kelurahan.
"Melalui penataan, pemberdayaan, dan pendayagunaan LKD dan LAD, saya yakin masyarakat desa dapat menjadi lebih mandiri dan sejahtera," kata Gubernur.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Edy Suharto, Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kaltara Rachmawati Zainal dan Plt Direktur RSUD dr. H. Jusuf SK Budy Aziz.
Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh Perencana Ahli Muda Direktorat Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Gabriel Bambang Sasongko.
Baca juga: Pemprov Kaltara Persiapkan PPAP Tingkat Nasional Tahun 2024
Baca juga: Permukiman Transmigrasi Tanjung Buka Tersambung Aliran Listrik
"Dengan tata kelola desa yang baik, akan tercipta pemerintahan desa yang lebih demokratis, partisipatif dan transparan," kata Zainal di Tarakan, Kamis.
Hal ini disampaikan Gubernur dalam pembukaan Rapat Kerja dan Evaluasi Pemerintahan Desa (Rembug Desa) se-Kalimantan Utara Tahun 2024 di Auditorium, Lantai 6 RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan.
Dia mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, memberikan landasan kuat untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
"Dengan tata kelola yang baik, kita dapat mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan," ujar Gubernur Zainal.
Gubernur juga menyoroti peran penting Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) dalam pembangunan desa.
Melalui penataan, pemberdayaan, dan pendayagunaan LKD dan LAD, diharapkan masyarakat desa dapat menjadi lebih mandiri dan sejahtera.
Ia mengajak semua pihak untuk memastikan bahwa LKD dan LAD telah dibentuk dan diberdayakan di seluruh desa dan kelurahan.
"Melalui penataan, pemberdayaan, dan pendayagunaan LKD dan LAD, saya yakin masyarakat desa dapat menjadi lebih mandiri dan sejahtera," kata Gubernur.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Edy Suharto, Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kaltara Rachmawati Zainal dan Plt Direktur RSUD dr. H. Jusuf SK Budy Aziz.
Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh Perencana Ahli Muda Direktorat Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Gabriel Bambang Sasongko.
Baca juga: Pemprov Kaltara Persiapkan PPAP Tingkat Nasional Tahun 2024
Baca juga: Permukiman Transmigrasi Tanjung Buka Tersambung Aliran Listrik