Tanjung Selor (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara menetapkan RSUD Jusuf SK sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung tingkat provinsi itu tahun 2024.
“Sesuai Peraturan KPU, jadwal pendaftaran pasangan calon telah ditetapkan selama tiga hari yaitu pada 27 hingga 29 Agustus 2024,” kata Ketua KPU Kaltara Hariyadi Hamid di Tanjung Selor, Senin.
Ia juga jelaskan, KPU menetapkan dan menunjuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jusuf SK milik Pemprov Kaltara di Kota Tarakan sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bagi para bakal calon, berdasarkan rekomendasi Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara.
"Setelah melalui komunikasi dan meminta rekomendasi kepada Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara, kami memutuskan dalam pleno, menetapkan RSUD Jusuf SK di Kota Tarakan sebagai satu-satunya rumah sakit rujukan untuk pemeriksaan kesehatan para bakal calon," ujar Hariyadi.
KPU Kaltara telah melakukan koordinasi intensif dengan pihak rumah sakit, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltara, serta pemerintah daerah.
"Kami telah mengirimkan surat kepada RSUD Jusuf SK untuk membentuk tim pemeriksaan kesehatan yang melibatkan BNN, ini untuk memastikan pemeriksaan kesehatan calon berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah Hariyadi.
Tahapan pemeriksaan kesehatan dilaksanakan pada 27 Agustus sampai 2 September 2024. Selanjutnya, penetapan pasangan calon dilaksanakan KPU pada 22 September 2024 setelah melalui proses pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon, penelitian persyaratan administrasi bakal pasangan calon, serta masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon.
Selain persiapan terkait pemeriksaan kesehatan, KPU Kaltara juga telah melakukan persiapan lain, seperti penentuan tempat pendaftaran.
KPU Kaltara telah menyiapkan tempat pendaftaran yang lebih luas dan nyaman di Kantor KPU kaltara di Jalan Sengkawit, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan untuk mengakomodasi calon yang akan mendaftar, maupun bagi pendukung dan masyarakat yang ingin menyaksikan prosesi pendaftaran.
KPU Kaltara pun telah berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses pendaftaran.
Selain itu, KPU Kaltara telah melakukan sosialisasi kepada para bakal calon mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran.
Hariyadi Hamid menjelaskan, bagi kepala daerah incumbent yang ingin mencalonkan diri kembali, terdapat aturan khusus terkait cuti.
Kepala daerah yang bersangkutan wajib menyampaikan surat cuti yang dikeluarkan instansi atau pejabat berwenang kepada KPU, paling lambat satu hari sebelum masa kampanye pilkada. Masa kampanye pilkada dimulai pada 25 September 2024.
“Kalau kemudian dia tidak menyerahkan surat cutinya kepada KPU, tentu dia termasuk kampanye di luar jadwal, kemudian berlakulah aturan-aturan mengenai itu, dan dia bisa berkampanye ketika menyerahkan surat cutinya,” ujarnya.
“Sesuai Peraturan KPU, jadwal pendaftaran pasangan calon telah ditetapkan selama tiga hari yaitu pada 27 hingga 29 Agustus 2024,” kata Ketua KPU Kaltara Hariyadi Hamid di Tanjung Selor, Senin.
Ia juga jelaskan, KPU menetapkan dan menunjuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jusuf SK milik Pemprov Kaltara di Kota Tarakan sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bagi para bakal calon, berdasarkan rekomendasi Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara.
"Setelah melalui komunikasi dan meminta rekomendasi kepada Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara, kami memutuskan dalam pleno, menetapkan RSUD Jusuf SK di Kota Tarakan sebagai satu-satunya rumah sakit rujukan untuk pemeriksaan kesehatan para bakal calon," ujar Hariyadi.
KPU Kaltara telah melakukan koordinasi intensif dengan pihak rumah sakit, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltara, serta pemerintah daerah.
"Kami telah mengirimkan surat kepada RSUD Jusuf SK untuk membentuk tim pemeriksaan kesehatan yang melibatkan BNN, ini untuk memastikan pemeriksaan kesehatan calon berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah Hariyadi.
Tahapan pemeriksaan kesehatan dilaksanakan pada 27 Agustus sampai 2 September 2024. Selanjutnya, penetapan pasangan calon dilaksanakan KPU pada 22 September 2024 setelah melalui proses pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon, penelitian persyaratan administrasi bakal pasangan calon, serta masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon.
Selain persiapan terkait pemeriksaan kesehatan, KPU Kaltara juga telah melakukan persiapan lain, seperti penentuan tempat pendaftaran.
KPU Kaltara telah menyiapkan tempat pendaftaran yang lebih luas dan nyaman di Kantor KPU kaltara di Jalan Sengkawit, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan untuk mengakomodasi calon yang akan mendaftar, maupun bagi pendukung dan masyarakat yang ingin menyaksikan prosesi pendaftaran.
KPU Kaltara pun telah berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses pendaftaran.
Selain itu, KPU Kaltara telah melakukan sosialisasi kepada para bakal calon mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran.
Hariyadi Hamid menjelaskan, bagi kepala daerah incumbent yang ingin mencalonkan diri kembali, terdapat aturan khusus terkait cuti.
Kepala daerah yang bersangkutan wajib menyampaikan surat cuti yang dikeluarkan instansi atau pejabat berwenang kepada KPU, paling lambat satu hari sebelum masa kampanye pilkada. Masa kampanye pilkada dimulai pada 25 September 2024.
“Kalau kemudian dia tidak menyerahkan surat cutinya kepada KPU, tentu dia termasuk kampanye di luar jadwal, kemudian berlakulah aturan-aturan mengenai itu, dan dia bisa berkampanye ketika menyerahkan surat cutinya,” ujarnya.