Tanjung Selor (ANTARA) - Rapat Paripurna Ke-8 DPRD Kalimantan Utara Masa Persidangan I Tahun 2024 di Ruang Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Perubahan Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan Provinsi Kalimantan Utara Sisa Masa Jabatan 2019-2024.

Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus, ST, memimpin langsung jalannya rapat paripurna tersebut.

Dalam rapat paripurna ini, Sekretaris DPRD H. Mohammad Pandi, SH., M.AP membacakan Rancangan Surat Keputusan DPRD yang berisi perubahan susunan Alat Kelengkapan Dewan. Dalam surat keputusan ini, Komisi 1, Komisi 4, Badan Anggaran (Banggar), dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengalami perubahan susunan keanggotaan.
Setelah pembacaan rancangan surat keputusan,

 Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara Albertus Stefanus Marianus, ST, menandatangani surat keputusan tersebut. Tanda tangan tersebut menjadi simbol resmi pengesahan perubahan suusunan Alat Kelengkapan Dewan.(hms)

Baca juga: Pemprov Kaltara komitmen tingkatkan perekonomian masyarakat
Baca juga: Pemprov Kaltara Sudah Berikan 755 Mahasiswa Beasiswa ke UPA Makassar

Pewarta : Rilis
Editor : Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2024