Tarakan (ANTARA) - Saat ini jumlah cakupan perlindungan jaminan sosial di Kalimantan Utara sebesar 77, 23 persen terdiri dari pekerja penerima upah (PU) 75,90 persen atau 98.775, dan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) sebesar 78,89 persen atau 82.053 pekerja.
 
"Untuk pekerja yang belum menjadi peserta BPJS sebanyak 22,77 persen atau sekitar 53.304 pekerja tersebar di kabupaten/kota se-Kaltara," kata Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang di Tarakan, Senin.

Guna meningkatkan jaminan sosial, Pemprov Kaltara telah meluncurkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di ruang serbaguna Hotel Tarakan Plaza, Minggu (22/9).

Zainal mengatakan jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan anggota keluarganya.

Dalam mendukung jaminan sosial tersebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, meluncurkan dan mensosialisasikan Perda Provinsi Kaltara Nomor 11 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di provinsi Kaltara.

"Dibentuknya perda ini bertujuan untuk mengoptimalisasi cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, menjamin seluruh pekerja dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan kesejahteraannya," kata Zainal.

Gubernur juga mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak terkhususnya DPRD Kaltara yang mendorong hingga terbitnya pergub ini.

“Saya minta kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi Kalimantan Utara dapat mendukung pelaksanaan Perda Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayahnya masing – masing,” katanya.
Baca juga: Pemprov Kaltara Dorong Program Jaminan Sosial Bagi Pekerja Rentan
Baca juga: Gubernur Dorong Percepatan Pembangunan Perumahan ASN Kaltara
 

Pewarta : Redaksi
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2024