Tanjung Selor (ANTARA) - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) telah mengabulkan Praperadilam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Ballpress ilegal oleh tersangka Hasbudi atau HSB. 

Akibatnya, status tersangka Hasbudi dibatalkan dan hakim juga memerintahkan untuk mengembalikan aset milik tersangka. 

Terkait dengan putusan ini maka Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalimantan Utara Kombes Pol Ronald Purba, menghormati hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Tarakan dan akan melakukan telaah yang mendalam terkait detail dari putusan tersebut. 

“Tapi kita kan juga punya kewajiban untuk menyelesaikan perkara apalagi ini perkara atensi pemerintahan Presiden-Prabowo terkait penyelundupan barang ilegal, untuk itu selanjutnya kita kan pelajari terkait putusan hakim karena juga belum menerima isi dari hasil putusan tersebut,” katanya. 

Telaah mendalam terkait dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tarakan ini harus dilakukan untuk menentukan langkah yang akan diambil kedepannya oleh Polda Kaltara.

Dijelaskannya, terkait dengan aset yang dimiliki Hasbudi saat ini belum dilakukan pengembalian, seluruh aset kecuali Ballpress masih diamankan oleh pihak Polda Kaltara.

Baca juga: Korban longsor yang meninggal di tambang Gorontalo mencapai 23 orang

“Nanti kita pelajari lah karena kita belum terima salinan hasil putusannya dan setelah itu maka kita akan ambil langkah, untuk gelarnya nanti akan kami sampaikan ke rekan media,” kata dia. 

Kombes Pol Ronald Purba, menerangkan pihaknya masih akan melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut dalam peristiwa pidana yang berkaitan dengan TPPU di waktu awal penyelidikan. 

“Yang sudah kita musnahkan barang buktinya itu berupa pakaian bekas dan untuk barang bukti lainnya masih kami amankan,” ungkapnya.

Polda Kaltara menghormati seluruh hasil putusan dan menghormati hak daripada tersangka Hasbudi.

Baca juga: Seorang anggota TNI tewas di tambang emas ilegal Sekatak
Baca juga: Lima penambang emas ditemukan tewas di tambang ilegal Sekatak

Pewarta : Cica Andriyani
Editor : Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2025