Tanjung Selor (ANTARA) - Perusahaan Umum (Perumda) Air Minum (PDAM) Danum Benuanta Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, mengumumkan penyesuaian tarif baru berlaku mulai Juni 2025, setelah hampir satu dekade mempertahankan tarif lama.

“Mulai Juni 2025, tarif dasar air bersih akan naik dari Rp2.500 menjadi Rp3.500 per meter kubik,” kata Direktur Perumda Danum Benuanta Eldiansyah di Tanjung Selor, Kaltara, Jumat.

Kenaikan sebesar Rp1.000 ini, menurut Eldiansyah, merupakan langkah krusial demi peningkatan kualitas pelayanan dan kemandirian perusahaan.

Eldiansyah menjelaskan, penyesuaian tarif ini tertuang dalam Peraturan Bupati Bulungan Nomor 100.3.3.2/245 Tahun 2025.

Ia menegaskan keputusan ini bukan semata untuk mencari keuntungan, melainkan bagian dari upaya meningkatkan cakupan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Hampir 10 tahun, kami perlu menyesuaikan tarif. Awalnya Rp2.500 menjadi Rp3.500, penyesuaiannya Rp1.000," ujarnya.

Ia mengatakan,l langkah ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta melakukan pencapaian penambahan cakupan pelayanan.

Dengan penyesuaian tarif ini, Perumda menjamin ada peningkatan signifikan dalam kualitas air, kuantitas pasokan dan kontinuitas pelayanan.

Dana yang terkumpul dari kenaikan tarif akan dialokasikan untuk membiayai pemeliharaan, penambahan jaringan, serta upaya peningkatan kualitas dan kuantitas air secara berkelanjutan.

"Dengan adanya penyesuaian tarif ini, kami juga akan meningkatkan kualitas pelayanan, kualitas air, kuantitas dan keberlanjutannya," tambahnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kemandirian finansial bagi Perumda Danum Benuanta.

Ia optimistis penyesuaian tarif ini dapat mengurangi ketergantungan perusahaan terhadap subsidi epmerintah, sejalan dengan motto "Profesional dan Mandiri" yang diusung Perumda Danum Benuanta.

"Dengan kemandirian inilah kami perlu menyesuaikan tarif Rp2.500 menjadi Rp3.500,” ujarnya.

Di sisi lain, ia juga mengimbau pelanggan untuk menghemat penggunaan air. Ia mengingatkan pentingnya menjaga ambang batas penggunaan yang disubsidi, yakni 0-10 meter kubik.

"Saya berharap kepada pelanggan untuk dapat menghemat air dan menjaga ambang batas penggunaan yang disubsidi yaitu 0-10 kubik," tutupnya.

Dengan kenaikan tarif ini, Perumda Danum Benuanta optimistis dapat mewujudkan visi pelayanan air bersih yang lebih baik dan berkelanjutan bagi masyarakat Bulungan.
Baca juga: KKP Temukan Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan Air Laut di Kaltara
Baca juga: Personel Gabungan Polda Kaltara Tingkatkan Kompetensi Penembakan Gas Air Mata melalui Sertifikasi

 


Pewarta : Muh. Arfan
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2025