KKP Temukan Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan Air Laut di Kaltara

id KKP

KKP Temukan Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan Air Laut di Kaltara

KKP temukan dugaan pelanggaran pemanfaatan air laut di Kaltimantan Utara. ANTARA/HO-Humas KKP

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan dugaan pelanggaran pemanfaatan air laut yang penggunaannya tidakuntuk keperluan energi di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).

KKP menemukan dugaan pelanggaran diketahui berdasarkan hasil pengawasan karena perusahaan belum memiliki dokumen perizinan yang memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tentang Penampungan dan Penyaluran Air Baku sebagai bahan pendukung industri.

“Meskipun kegiatan pemanfaatan air laut hanya bersifat sebagai penunjang atau pendukung industri, bukan kegiatan utamanya, perusahaan harus tetap melengkapi izin sesuai KBLI-nya,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Dia menyampaikan air hasil pengolahan dari instalasi desalinasi tersebut dimanfaatkan untuk keperluan proses produksi bubur kertas (pulp) dan sebagian kecil digunakan untuk sistem pendinginan mesin.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 10/2021, kapasitas sistem pengambilan air (water intake) melebihi ambang batas minimum, yaitu sebesar 50 liter per detik, maka perusahaan wajib mencantumkan KBLI 36002-Penampungan dan Penyaluran Air Baku.

Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Tarakan Yoki Jiliansyah menyebutkan hasil pengawasan di lapangan, diketahui bahwa instalasi desalinasi milik PTPRI memiliki kapasitas water intake sebesar 125.000 meter kubik per hari, yang dikonversi setara dengan 1.446 liter per detik.

Kegiatan pemanfaatan Air Laut Selain Energi (ALSE) merupakan kegiatan pemanfaatan air laut menjadi suatu produk atau mendukung kegiatan tertentu selain untuk keperluan energi.

“Kami lakukan analisa mendalam unsur-unsur pelanggarannya berdasarkan PP 85 Tahun 2021 dan Permen KP 31 Tahun 2021, dan PT PRI ini berpotensi dikenakan sanksi administratif,” ujar Yoki.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut maupun sumber daya di dalamnya untuk mengikuti aturan yang berlaku.

Hal ini untuk memastikan kelestarian ekosistem laut dan pesisir, tidak mengganggu kehidupan sosial masyarakat, serta mendukung terwujudnya pertumbuhan ekonomi kelautan dan perikanan yang berkelanjutan.
Baca juga: Indonesia dan Denmark Bahas Teknologi Perikanan Berkelanjutan
Baca juga: KKP ungkap semua kapal pengawas perikanan sudah gunakan Starlink