Jakarta (ANTARA) - Asisten Deputi Sistem dan Strategi Pelayanan Kepemudaan Kemenpora Amar Ahmad mengatakan, perlu adanya penyesuaian batas usia pemuda dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan, agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan dinamika generasi muda.
Dia menjelaskan, batasan usia pemuda yang saat ini ditetapkan 16-30 tahun dan batasan tersebut menimbulkan banyak perbedaan pandangan di kalangan anak muda dan pemerhati kepemudaan.
"Ada pihak yang mengusulkan usia yang dianggap pemuda dinaikkan hingga di atas 30 tahun, 15-25 tahun, bahkan ada juga yang menyuarakan disesuaikan dengan kategori generasi milenial yang bisa mencapai usia 35 tahun," kata Amar di sela Rapat Serap Aspirasi Revisi UU No. 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan, bersama pemerhati pemuda dan praktisi media, di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut dia menjelaskan, setelah 16 tahun diberlakukan, Kemenpora maupun banyak pihak menilai undang-undang tersebut perlu diremajakan, agar sesuai dengan perubahan sosial, teknologi, dan karakter generasi muda masa kini.
"Ini menjadi dinamika hari ini dan secara internasional juga ada pemahaman yang beragam terkait definisi usia pemuda," ujar dia.
Baca juga: Prabowo Minta Tunggu Waktu Soal Pelantikan Menko Polkam-Menpora
Baca juga: Menpora Apresiasi Membeludaknya Peserta Aragon Merdeka Masters 2025