Jakarta (ANTARA) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengikuti langsung gelar perkara awal kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak seorang sopir ojek online (ojol), di Gedung Divisi Propam Polri, Jakarta, Selasa.
Perwakilan Kompolnas yang hadir adalah Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam dan Gufron Mabruri.
“Kami Komisioner Kompolnas menghadiri undangan Propam untuk gelar perkara terkait kode etik,” kata Anam.
Dia mengatakan, dalam gelar perkara ini akan difokuskan untuk mengetahui konstruksi peristiwa, bentuk pelanggaran, dan bukti-bukti yang ada.
“Semoga ini juga bisa secara simultan mengawali adanya pidana. Kami berharap begitu. Hari ini semoga jelas konstruksi peristiwanya untuk etiknya. Yang kedua, jelas standing hukumnya untuk potensi pidananya,” katanya.
Pada Senin (1/9), Divisi Propam Polri mengumumkan akan melaksanakan gelar perkara terkait kasus rantis tabrak ojol ini.
“Gelar ini (dilaksanakan) karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” kata Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto.
Adapun para personel yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah Kompol K, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
Kompol K dan Bripka R ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.
Para personel tersebut juga telah dinyatakan melanggar kode etik kepolisian. Saat ini mereka ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) terhitung mulai 29 Agustus 2025 hingga tanggal 17 September 2025.
Insiden rantis Brimob menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipukul mundur oleh pihak kepolisian.
Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis menabrak pengemudi ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.
Baca juga: Kapolri Ingatkan Personel Untuk Kawal Aspirasi Masyarakat Sesuai SOP
Baca juga: Mabes Polri Minta Jajaran Lindungi Kerja Wartawan yang Bertugas