Tarakan (ANTARA) - Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarmed 4/Parahyangan di bawah komando Letkol Arm Januar Idrus, S.H., M.I.P. berhasil menggagalkan penyelundupan 300 botol dan kaleng Miras ilegal di Pelabuhan Batu Majang, Kecamatan Long Bagun.
Penindakan dilakukan oleh Pos Long Bagun yang dipimpin Kapten Arm Ali Sabri Timin, S.T.Han., bersama tim SGI Satgas. Barang milik D (34) itu berasal dari Samarinda dan hendak dijual kembali tanpa izin resmi.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari:
Atlas 620 ml: 24 botol
Anggur Merah 620 ml: 12 botol
Whisky Drum 700 ml: 12 botol
Whisky Drum 350 ml: 12 botol
Beer Bintang 320 ml: 240 kaleng
Seluruh barang bukti telah diserahkan ke Polsek Long Bagun untuk proses hukum.
Dansatgas Letkol Arm Januar Idrus menegaskan, keberhasilan ini bukti komitmen Satgas Yonarmed 4/Parahyangan menjaga keamanan perbatasan dan mengimbau masyarakat menjauhi kegiatan ilegal.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal seperti peredaran Miras dan kegiatan ilegal lainnya, serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di wilayah masing-masing," kata Dansatgas.
Baca juga: Satgas Pamtas RI--Malaysia Berhasil Gagalkan Penyelundupan Minuman Keras
Baca juga: Satgas Pamtas Polres Malinau Gagalkan Peredaran Narkoba 507 Gram