Tanjung Selor (ANTARA) - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara melakukan penggeledahan Kantor Dinas Pariwisata Kaltara, ruang Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kantor Gubernur Provinsi Kaltara dan Kantor DPD Asita Kaltara yang berada di Kelurahan Tanjung Selor Hilir pada Kamis (18/12).
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara yang dipimpin langsung oleh Aspidsus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, telah melakukan penggeledahan di tiga tempat berbeda.
"Hal tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Kaltara dan Penetapan Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Tipikor PN Samarinda," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi Darmansyah dalam keterangan pers di Tanjung Selor, Jumat.
Sehubungan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp2,952 miliar yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan di dalam kontrak pekerjaan.
Penggeledahan dari ketiga tempat tersebut, penyidik berhasil menyita beberapa dokumen maupun barang-barang lainnya yang diduga kuat berhubungan dengan tindak pidana yang disangkakan.
Selanjutnya dokumen dan barang-barang tersebut dibawa ke Kantor Kejati Kaltara untuk didalami oleh tim penyidik guna kepentingan penyidikan.
Baca juga: Kejati Kaltara Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gedung BPSDM
Baca juga: Kejati Usut Aliran Dana ke Pribadi Pada Kasus Korupsi BPSDM Kaltara