Sedangkan harga jual atau pembelian kembali (buy back) emas Antam merangkak naik Rp7.000 berakhir di angka Rp699.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP). PPh 22 atas transaksibuy backdipotong langsung dari total nilaibuy back.
Berikut harga pecahan emas batangan tercatat di Logam Mulia Antam :
- Harga emas 0,5 gram : Rp411.500
- Harga emas 1 gram : Rp774.000
- Harga emas 2 gram : Rp1.497.000
- Harga emas 3 gram : Rp2.224.000
- Harga emas 5 gram : Rp3.690.000
- Harga emas 10 gram : Rp7.315.000
- Harga emas 25 gram : Rp18.180.000
- Harga emas 50 gram : Rp36.285.000
- Harga emas 100 gram : Rp72.500.000
- Harga emas 250 gram : Rp181.000.000
- Harga emas 500 gram : Rp361.800.000
- Harga emas 1.000 gram : Rp723.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Baca juga:Harga emas Antam anjlok Rp4.000/gram
Baca juga:Harga emas Antam merangkak naik Rp3.000
Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Ahmad Wijaya