Tanjung Selor (Antara News Kaltara) – Kementerian Dalam Negeri menindaklanjuti pengalihan P3D provinsi dan kabupaten/kota sesuai perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan langsung mendatangi daerah salah satunya Kalimantan Utara. Beberapa perwakilan kementerian dan lembaga lain pun hadir di Kaltara, kemarin (16/7).
Pertemuan yang melibatkan seluruh kabupaten/kota se Kaltara ini dimaksudkan untuk mengumpulkan data hasil verifikasi daerah P3D yang harus diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhir Juni ini.
Asisten Bidang Administrasi Suriansyah dalam kesempatan tersebut memaparkan kondisi kepegawaian daerah. Rencana peralihan P3D ini membuat beberapa pegawai di instansi tertentu yang terkena likuidasi mengalami kebimbangan.
“Sesuai data administrasi provinsi, jabatan tersebut sudah banyak terisi di instansi tertentu. Hal inilah yang ditakutkan beberapa pegawai di kabupaten/kota. Meski demikian, rencana pengalihan tetap akan berjalan, mengingat hal ini dilakukan untuk penataan perangkat daerah di seluruh Indonesia,†ungkap Suriansyah.
Pertemuan koordinasi pusat dan daerah di Kaltara ini dimaksudkan untuk percepatan pengalihan P3D terhadap 14 sub urusan pemerintahan yang dialihkan berdasarkan Undang-Undang 23 tahun 2014. Contoh 14 sub urusan pemerintahan tersebut di antaranya pengelola pendidikan menengah, pengalihan Balai Pengembangan Kegiatan Belajar, pengelolaan terminal tipe A dan B, dan seterusnya.
“Kemarin sudah kita laksanakan validasi data dokumen perijinan di bidang tambak, sudah lengkap dan siap diserahkan ke provinsi,†ujar Suriansyah. Penyerahan dokumen, lanjut Suriansyah, tidak harus diserahkan secara bersamaan, artinya, bagi yang validasi sudah klir maka sudah dapat diserahkan.