Tanjung Selor - Hingga pukul 11.00 Wita kemarin (18/9), jumlah calon
pelamar yang telah melakukan pendaftaran online di laman registrasi Sistem
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Nasional (SSCN) untuk jalur formasi
umum di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara),
berdasarkan informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara mencapai
10.251 orang. Sementara, jumlah calon pelamar yang telah melakukan verifikasi
berkas, tercatat sebanyak 1.000 orang lebih. Jumlah calon pelamar yang
meregistrasi dan melakukan verifikasi berkas, diprediksi akan terus meningkat
menjelang penutupan pendaftaran nanti.
Agar lebih efektif dan efisien serta menjaga akuntabilitas dalam proses
verifikasi berkas calon pelamar, BKD selaku panitia daerah penerimaan CPNS di
lingkup Pemprov Kaltara tahun ini, menerapkan strategi penataan nomor antrean
pemasukan berkas untuk diverifikasi. Banyaknya, 500 calon pelamar per hari.
"Tim verifikasi berkas CPNS dari BKD memberlakukan strategi 500 nomor
antrean setiap hari. Ini untuk menjamin efektivitas dan kualitas verifikasi
berkas calon pelamar. Ditambah, waktu pelayanan yang mencapai 8 jam per hari,
dari pukul 08.00 hingga 16.00 Wita, diperkirakan cukup untuk melayani secara
optimal 500 calon pelamar per harinya," kata Gubernur Kaltara Dr H Irianto
Lambrie.
Ini juga mempertimbangkan kondisi calon pelamar, sehingga waktu yang ada
lebih bermanfaat. "Kasihan jika calon pelamar menunggu hingga terlalu
sore, lalu tidak terakomodir akibat waktu pemasukan dan verifikasi berkas telah
habis," urai Gubernur.
Dengan kata lain, panitia daerah berupaya memberikan jaminan keamanan dan
kenyamanan kepada calon pelamar. "Strategi ini diharapkan dapat memberikan
rasa nyaman kepada calon pelamar, mereka juga tak merasa diacuhkan atau tak
diperhatikan," ungkap Gubernur.
Secara teknis, apabila 500 antrean sudah terakomodir sebelum waktu
pelayanan tutup, panitia daerah akan membuka kembali pengambilan nomor antrean
hingga waktu pelayanan usai.
Wajib Tunjukkan Asli Ijazah
Dalam proses penerimaan CPNS formasi umum di lingkungan Pemprov Kaltara
tahun ini, ada sejumlah persyaratan khusus yang wajib dipenuhi calon pelamar.
Salah satunya, kewajiban menunjukkan asli ijazah perguruan tinggi atau Surat
Tanda Tamat Belajar (STTB) terakhir dan fotokopi yang disahkan atau dilegalisir
oleh Rektor/Dekan/Ketua/Direktur bagi Universitas/Institut/Sekolah
Tinggi/Akademi/Politeknik, dengan stempel basah dan bukan stempel fotokopi,
sebanyak 2 (dua) rangkap. "Sudah ditegaskan didalam Pengumuman Gubernur
Kaltara No. 810/727/2.1-BKD (tentang Formasi PNS Pemprov Kaltara Tahun Anggaran
2017), calon pelamar harus menunjukkan ijazah asli. Artinya, selain ijazah
asli, tidak ada pengecualian," kata Gubernur.
Pentingnya arahan ini disampaikan Gubernur, mengingat banyak calon pelamar
yang merasa terhambat dalam proses pengurusan kelengkapan berkas, lantaran
ijazah aslinya 'ditahan' oleh manajemen tempatnya bekerja sebelumnya.
"Panitia daerah tidak akan memberi pengecualian, apakah berbentuk surat
keterangan ijazah atau surat keterangan lulus dan sejenisnya, tidak dapat
diverifikasi berkasnya. Dan, secara otomatis dianggap BTL (Berkas Tidak Lengkap),"
urai Gubernur.
Selain ijazah asli, calon pelamar juga wajib menunjukkan asli Transkrip
Nilai Akademik dan fotokopi yang disahkan atau dilegalisir oleh
Rektor/Dekan/Ketua/Direktur bagi Universitas/Institut/Sekolah
Tinggi/Akademi/Politeknik/Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, dengan stempel basah
dan bukan stempel fotokopi, sebanyak 2 (dua) rangkap. "Tujuannya, calon
pelamar adalah benar-benar berasal dari sebuah perguruan tinggi terakreditasi,
juga sebagai cara awal membuktikan niat, kejujuran dan transparansi dalam
proses penerimaan ini," ungkap Gubernur.
HUBUNGI DISDUKCAPIL
Persoalan teknis lain yang juga diatur dalam Pengumuman Gubernur Kaltara
tersebut, yakni terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga
(KK). "Untuk pelamar yang tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor
KK, silakan menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
sesuai dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk) pelamar, bukan menghubungi ke
instansi, daerah, Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)," ujar Gubernur.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Surat Edaran
(SE) Nomor 800/11140/Dukcapil perihal Pendaftaran CPNS yang diterbitkan tanggal
15 September 2017 menegaskan ada tiga kendala dalam pendaftaran yang telah
teridentifikasi. Yakni, penduduk telah memiliki Nomor KK baru namun masih
mendaftar menggunakan Nomor KK lama. Lalu, penduduk pindah datang tidak melapor
dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Serta, NIK tidak ditemukan,
sedangkan yang bersangkutan telah memiliki KTP elektronik. Adapun solusi yang disarankan Kemendagri, yakni untuk persoalan pertama,
penduduk atau calon pelamar dapat memasukkan NIK dan Nomor KK baru atau NIK dan
NIK Kepala Keluarga. Namun, apabila masih terdapat kendala, maka penduduk atau
calon pelamar dapat menghubungi call center Direktorat Jenderal (Ditjen)
Dukcapil di nomor 1500537. Juga dapat melalui pesan instan lewat Whatsapp (WA)
atau Short Message Service (SMS) di nomor 08118005373, dan atau melayangkan
pesan ke email callcenter.dukcapil@gmail.com dengan menyertakan nomor handphone
atau nomor yang dapat dihubungi.
Demi Kenyamanan Pelamar, Nomor Antrean Ditata
TERUS BERTAMBAH : Jumlah calon pelamar seleksi penerimaan CPNS Pemprov Kaltara tahun 2017 terus bertambah. Pukul 11 siang kemarin (18/9) sudah 1.000 lebih calon pelamar yang menyerahkan berkasnya ke tim verifikasi berkas BKD Kaltara. (dok humas)
TERUS BERTAMBAH : Jumlah calon pelamar seleksi penerimaan CPNS Pemprov Kaltara tahun 2017 terus bertambah. Pukul 11 siang kemarin (18/9) sudah 1.000 lebih calon pelamar yang menyerahkan berkasnya ke tim verifikasi berkas BKD Kaltara. (dok humas)