Tanjung
Selor (Antara News Kaltara) - Dengan mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan
dan tanpa mengabaikan peningkatan produktivitas, kemajuan perusahaan serta
perkembangan pererkonomian pada umumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Kalimantan Utara (Kaltara) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp
2.559.903 pada 2018.
UMP
Kaltara ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Utara
Nomor 188.44/K.572/2017 tertanggal 31 Oktober 2017, tentang Upah Minimum
Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2018. Nominal UMP ini, seperti disampaikan
Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, mengalami kenaikan sebesar 8,71 persen
atau sekitar Rp 205.103 dari UMP 2017, yaitu Rp2.354.800.
Gubernur
mengatakan, penetapan UMP telah melalui proses dan penghitungan yang matang.
Yaitu berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Sesuai PP tersebut, kata Irianto, maka dihasilkanlah rumus penetapan UMP
sebagai berikut, UMn = UMt + {UMt x (persentase Inflasi + persentase PDBt)}.
Dengan keterangan UMn = Upah Minimum baru, UMt
= Upah Minimum tahun berjalan, inflasi = inflasi nasional tahun
berjalan, dan PDBt = Pendapatan Domestik
Bruto tahun berjalan (pertumbuhan ekonomi nasional).
"Upah
minimum ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang
dari 1 tahun pada perusahaan tempatnya bekerja. Sementara untuk masa kerja
lebih dari 1 tahun, upah dapat dirundingkan bersama antara buruh atau pekerja
dengan pengusaha pada tempatnya bekerja. Hal ini juga sesuai dengan yang diatur
oleh PP No. 78/2015," jelas Irianto.
Lebih
jauh Gubernur mengungkapkan, bahwa semua yang terikat dengan hubungan kerja,
wajib melaksanakan dan menjalankan UMP yang telah ditetapkan. Baik itu
perusahaan besar maupun usaha kecil. Namun demikian, dengan mempertimbangkan
kemampuan ekonomi dari perusahaan. Penerapan UMP bisa dirundingkan antara pihak
pengusaha atau pekerjanya. "Untuk usaha yang kecil, kita akan lihat
kemampuan keuangannya. Sedangkan terhadap perusahaan besar, apabila tidak
menjalankan (UMP), karyawannya dapat melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker),
baik Dinas Tenaga Kerja di kabupaten dan kota maupun ke provinsi langsung. Dari
laporan itu, nanti akan dilakukan pemeriksaan oleh dinas terkait. Akan
ditanyakan, apa kendalanya sampai tidak mampu membayar sesuai UMP atau UMK
(Upah Minimum Kabupaten atau Kota). Selanjutnya akan dilakukan mediasi untuk
mencari solusinya," jelas Irianto.
Ditambahkan,
UMP yang telah ini ditetapkan juga merupakan rekomendasi dari kesepakatan
antara beberapa pihak terkait. Di antaranya, Dewan Pengupahan Provinsi yang
terdiri dari Asosiasi Pengusaha, Serikat Pekerja, Perguruan Tinggi, Badan Pusat
Statistik (BPS), dan Pemprov Kaltara. "Penetapannya relatif berjalan
lancar, karena sudah ada patokannya dalam menetapkan UMP. Yaitu dengan melihat
inflasi dan pendapatan domestik bruto sesuai dengan PP tadi," ulas
Gubernur. Melalui UMP yang telah ditetapkan ini, lanjutnya, nanti akan menjadi
acuan oleh pemerintah kabupaten dan kota di Kaltara untuk menetapkan UMK. Dalam kesempatan itu, Irianto mengingatkan bahwa
dalam SK Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.572/2017 juga memutuskan, perusahaan
yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum yang ditetapkan
pemerintah dilarang mengurangi atau menurunkan dari upah sebelumnya. "Upah
yang sudah tinggi, jangan diturunkan lagi. Apalagi, kalau penurunannya tidak
berdasar. Justru kalau mau dinaikkan lagi lebih bagus," tutupnya.
UMP 2018 Ditetapkan Rp 2.559.903
(Gambar Ilustrasi dari google) (dok humas)
(Gambar Ilustrasi dari google) (dok humas)