Oleh M Rusman

Nunukan, (Antaranews-Kaltara) - Pemerintah Kerajaan Malaysia telah mengusir 947 warga negara Indonesia bermasalah yang bekerja di Negeri Sabah sepanjang 2018.

Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan melalui Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Nasution di Nunukan, Rabu menerangkan, sebagian besar WNI atau TKI yang diusir karena tidak memiliki dokumen keimigrasian (paspor) bekerja di negara itu.

WNI tanpa dokumen keimigrasian ini dikategorikan pemerintah Malaysia sebagai pendatang haram sehingga dipermasalahkan dengan dipenjarakan di pusat tahanan sementara (PTS) hingga beberapa bulan sebelum dipulangkan ke Indonesia.

Dari 947 WNI atau TKI yang diusir tersebut sepanjang 2018 masing-masing pada Januari sebanyak 322 orang, Februari sebanyak 79 orang dan Maret sebanyak 546 orang.

Kemudian berdasarkan jenis kelamin masing-masing 744 laki-laki dan 203 perempuan dimana sebagian besar berasal dari Sulsel yaitu 425 orang, NTT (159), Kaltara (62), Jawa (18) dan Sulteng (14).

Ditambah berasal dari NTB (10), Kaltim (7), Maluku (6), Sumatera dan Kalsel masing-masing empat orang, Sultra, Sulut, Kalbar.

Pewarta : Rusman
Editor : Rusman
Copyright © ANTARA 2024