Oleh M Rusman
Nunukan (Antaranews-Kaltara) - Seorang pria sembunyikan narkotika jenis sabu-sabu ditangkap aparat kepolisian di Mamolo Kelurahan Tanjung Harapan Kabupaten Nunukan, Kaltara.
Kasubag Humas Polres Nunukan, Iptu Muhammad Karyadi di Nunukan, Minggu membenarkan, adanya penangkapan seorang pria karena kasus tindak pidana sabu-sabu pada Jumat (6/7) sekira pukul 16.30 di rumah kosnya.
Setelah diperiksa, pria tersebut bernama Andi Asrianto (27) kelahiran Kota Tarakan tinggal pada salah satu rumah kos di Gang Limau Kelurahan Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan.
Pada saat penggeledahan di lokasi kejadian, aparat kepolisian menemukan empat bungkus sabu-sabu dengan ukuran berbeda dengan berat sekira 1,09 gram,
Kronoligis penangkapan pria ini, pasca mendapatkan informasi pria tersebut dicurigai memiliki barang haram aparat kepolisian langsung melakukan penggeledahan badan.
Keempat bungkus sabu-sabu yang diamankan itu, disimpan dalam dompet warna hijau sebanyak tiga bungkus dan satu bungkus disembunyikan dalam saku jaket yang milik tersangka.
Adapun pasal yang dikenakan yakni pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka saat mendekam di sel tahanan Mapolres Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut.
Nunukan (Antaranews-Kaltara) - Seorang pria sembunyikan narkotika jenis sabu-sabu ditangkap aparat kepolisian di Mamolo Kelurahan Tanjung Harapan Kabupaten Nunukan, Kaltara.
Kasubag Humas Polres Nunukan, Iptu Muhammad Karyadi di Nunukan, Minggu membenarkan, adanya penangkapan seorang pria karena kasus tindak pidana sabu-sabu pada Jumat (6/7) sekira pukul 16.30 di rumah kosnya.
Setelah diperiksa, pria tersebut bernama Andi Asrianto (27) kelahiran Kota Tarakan tinggal pada salah satu rumah kos di Gang Limau Kelurahan Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan.
Pada saat penggeledahan di lokasi kejadian, aparat kepolisian menemukan empat bungkus sabu-sabu dengan ukuran berbeda dengan berat sekira 1,09 gram,
Kronoligis penangkapan pria ini, pasca mendapatkan informasi pria tersebut dicurigai memiliki barang haram aparat kepolisian langsung melakukan penggeledahan badan.
Keempat bungkus sabu-sabu yang diamankan itu, disimpan dalam dompet warna hijau sebanyak tiga bungkus dan satu bungkus disembunyikan dalam saku jaket yang milik tersangka.
Adapun pasal yang dikenakan yakni pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka saat mendekam di sel tahanan Mapolres Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut.