Nunukan (AntaranewsKaltara) – Aparat Kepolisian Air (Polair) Polres Nunukan, Kaltara mengamankan pria berusia 40 tahun karena ditemukan mengantongi narkotika jenis sabu-sabu golongan I di saku bajunya saat dilakukan penggeledahan.
Pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu oleh personil Polair Nunukan ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti pada Rabu (21/11) sekira pukul 23.00 wita.
Melalui Kasubag Humas Polres Nunukan, Iptu M Karyadi di Nunukan, Kamis (22/11) disebutkan, pria pemilik sabu-sabu bernama Agus alias Agu (40) warga RT 009 Desa Liang Bunyu Kecamatan Sebatik Barat Kabupaten Nunukan.
Pria tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan laporan kepolisian nomor: LP/162/XI/2018/Kaltara/Res Nunukan tertanggal 21 November 2018.
Lokasi penangkapan di Jalan Muhammad Atung Desa Liang Bunyu Kecamatan Sebatik Barat dengan barang bukti yang berhasil disita yaitu tiga bungkus sabu-sabu dengan ukuran yang berbeda dalam plastik transparan.
Kemudian uang tunai 780 ringgit Malaysia, Rp7,857 juta, satu buah timbangan digital, dua buah bong alat isap, satu set plastik, satu buah selamg dan 13 buah sedotan.
Adapun kronologis penangkapan pria ini, jelas Karyadi yakni, pada saat personil Polair Nunukan tiba di lokasi langsung melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka saat sedang beristirahat pada sebuah pondok.
Pada penggeledahan tersebut kepolisian setempat menemukan satu bungkus sabu-sabu di saku celana dan satu bungkus lagi dalam tas warna hitam yang dibawanya.Total berat kedua bungkus tersebut 63,76 gram.
Sebelumnya, aparat kepolisian menemukan satu bungkus sabu-sabu ukuran kecil seberat 0,80 gram yang sempat dibuang ke kolong pondok tempatnya beristirahat.
Sesuai hasil penimbangan sabu-sabu yang dilakukan Polres Nunukan beratnya 64,56 gram lebih.
Sekaitan pelanggaran hukum yang dilakukannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu oleh personil Polair Nunukan ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti pada Rabu (21/11) sekira pukul 23.00 wita.
Melalui Kasubag Humas Polres Nunukan, Iptu M Karyadi di Nunukan, Kamis (22/11) disebutkan, pria pemilik sabu-sabu bernama Agus alias Agu (40) warga RT 009 Desa Liang Bunyu Kecamatan Sebatik Barat Kabupaten Nunukan.
Pria tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan laporan kepolisian nomor: LP/162/XI/2018/Kaltara/Res Nunukan tertanggal 21 November 2018.
Lokasi penangkapan di Jalan Muhammad Atung Desa Liang Bunyu Kecamatan Sebatik Barat dengan barang bukti yang berhasil disita yaitu tiga bungkus sabu-sabu dengan ukuran yang berbeda dalam plastik transparan.
Kemudian uang tunai 780 ringgit Malaysia, Rp7,857 juta, satu buah timbangan digital, dua buah bong alat isap, satu set plastik, satu buah selamg dan 13 buah sedotan.
Adapun kronologis penangkapan pria ini, jelas Karyadi yakni, pada saat personil Polair Nunukan tiba di lokasi langsung melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka saat sedang beristirahat pada sebuah pondok.
Pada penggeledahan tersebut kepolisian setempat menemukan satu bungkus sabu-sabu di saku celana dan satu bungkus lagi dalam tas warna hitam yang dibawanya.Total berat kedua bungkus tersebut 63,76 gram.
Sebelumnya, aparat kepolisian menemukan satu bungkus sabu-sabu ukuran kecil seberat 0,80 gram yang sempat dibuang ke kolong pondok tempatnya beristirahat.
Sesuai hasil penimbangan sabu-sabu yang dilakukan Polres Nunukan beratnya 64,56 gram lebih.
Sekaitan pelanggaran hukum yang dilakukannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.