Nunukan (AntaranrewsKaltara) - Seorang remaja ditangkap aparat kepolisian di Kabupaten Nunukan, Kaltara karena dilaporkan mencuri sejumlah telepon seluler berdasarkan laporan nomor:
LP/147/X/2018/ kaltara/Res Nnk tertanggal 24 oktober 2018.
Kasubag Humas Polres Nunukan, Iptu M Karyadi di Nunukan, Senin menyatakan, pelaku khusus pencuri telepon seluler yang disimpan pada sepeda motor dengan memanfaatkan kelengahan pemiliknya.
Pelaku bernama Junaidi (19) ini beralamat di Jalan Pattimura RT 18 Kelurahan Nunukan Tengah ini dilaporkan oleh korbannya bernama Arsyad.
Lokasi kejadian tepatnya di Jalan TVRI depan Rumah Makan Wonogiri pada, Rabu (24/11) sekira pukul 12.00 wita.
Barang bukti hasil curian yang disita aparat kepolisian setempat adalah telepon seluler merek oppo A83, merek Vivo 1718 warna hitam, Asus Zanfone warna hitam, samsung lipat warna putih.
Sesuai hasil pemeriksaan terhadap pelaku diperoleh keterangan bahwa telepon seluler hasil curian dijual kepada Anggara Hasrin Darmanto alias Angga (38) beralamat di Jalan Pattimura RT 18 Kelurahan Nunukan Tengah juga.
"Pelaku (Junaidi) ini khusus mencuri handphone yang disimpan dalan kantong sepeda motor yang diparkir," kata Karyadi.
Cara kerja pelaku dengan mondar mandir pada keramaian sambil memperhatikan kantong sepeda motor yang diparkir.
Ketika melihat ada barang berharga yang tergantung atau tersimpan memanfaatkan kelengahan pemiliknya dan langsung melarikan diri usai mengambil barang.
Karyadi menjelaskan, penadah barang curian bernama Angga yang dikenakan pasal 480 KUHP ini merupakan residivis dapam perkara curanmor pada 2014 dengan vonis satu tahun penjara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukan pencurian telepon seluler lainnya di Jalan Cik Ditiro RT18 Kelurahan Nunukan Timur pada 20 Oktober 2018 sekira pukul 10.30 wita.
Lalu di Jalan Pasar Baru depan Pasar Pakaian Bekas pada awal Nopember 2018 sekira pukul 11.00 wita.
Penangkapan keduanya pada sebuah rumah kos di Jalan Pattimura RT 18 Kelurahan Nunukan Tengah pada Minggu (25/11) sekira pukul 17.00 wita.
LP/147/X/2018/ kaltara/Res Nnk tertanggal 24 oktober 2018.
Kasubag Humas Polres Nunukan, Iptu M Karyadi di Nunukan, Senin menyatakan, pelaku khusus pencuri telepon seluler yang disimpan pada sepeda motor dengan memanfaatkan kelengahan pemiliknya.
Pelaku bernama Junaidi (19) ini beralamat di Jalan Pattimura RT 18 Kelurahan Nunukan Tengah ini dilaporkan oleh korbannya bernama Arsyad.
Lokasi kejadian tepatnya di Jalan TVRI depan Rumah Makan Wonogiri pada, Rabu (24/11) sekira pukul 12.00 wita.
Barang bukti hasil curian yang disita aparat kepolisian setempat adalah telepon seluler merek oppo A83, merek Vivo 1718 warna hitam, Asus Zanfone warna hitam, samsung lipat warna putih.
Sesuai hasil pemeriksaan terhadap pelaku diperoleh keterangan bahwa telepon seluler hasil curian dijual kepada Anggara Hasrin Darmanto alias Angga (38) beralamat di Jalan Pattimura RT 18 Kelurahan Nunukan Tengah juga.
"Pelaku (Junaidi) ini khusus mencuri handphone yang disimpan dalan kantong sepeda motor yang diparkir," kata Karyadi.
Cara kerja pelaku dengan mondar mandir pada keramaian sambil memperhatikan kantong sepeda motor yang diparkir.
Ketika melihat ada barang berharga yang tergantung atau tersimpan memanfaatkan kelengahan pemiliknya dan langsung melarikan diri usai mengambil barang.
Karyadi menjelaskan, penadah barang curian bernama Angga yang dikenakan pasal 480 KUHP ini merupakan residivis dapam perkara curanmor pada 2014 dengan vonis satu tahun penjara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukan pencurian telepon seluler lainnya di Jalan Cik Ditiro RT18 Kelurahan Nunukan Timur pada 20 Oktober 2018 sekira pukul 10.30 wita.
Lalu di Jalan Pasar Baru depan Pasar Pakaian Bekas pada awal Nopember 2018 sekira pukul 11.00 wita.
Penangkapan keduanya pada sebuah rumah kos di Jalan Pattimura RT 18 Kelurahan Nunukan Tengah pada Minggu (25/11) sekira pukul 17.00 wita.