Tarakan (ANTARA) - Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Tarakan berhasil menangkap dua tersangka nelayan ilegal di kawasan Sungai Poala Satu, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan pada Jumat (21/6) lalu.
“Berdasarkan aduan dariPokmaswas Perikanan (Kelompok Masyarakat Pengawas Perikanan)
yang ada di Bulungan jadi merespon dengan melakukan kegiatan patroli dan penangkapan Destrutive Fishing atau kegiatan yang merusak lingkungan,” kata Ketua Tim Kerja (Katimja) Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Budi Ariyoga di Tarakan, Sabtu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa perahu atau long boat terindikasi melakukan penangkapan ikan dengan cara destrutive fishing (praktik penangkapan dengan merusak)
menggunakan alat tangkap setrum ikan dan tersangka bernisial “I” yang berusia 43 tahun dan rekannya kemudian berhasil diamankan.
“Kami masih menitikberatkan mereka melakukan kegiatan tindakan pidana sehingga kalau laporan di sana memang marak di seputaran sungai Kabupaten Bulungan jadi memungkinkan tidak hanya dua orang ini,” ungkapnya.
Kronologi penangkapan, yakni tim patroli gabungan RIB-09 Stasiun PSDKP Tarakan bertolak dari dermaga Pos Pengawasan DKP Provinsi Kalimantan Utara memantau dari kejauhan 2 unit perahu yang sedang menangkap ikan dengan menggunakan setrum kemudian dilakukan pengejaran dan mengamankan dua orang tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit Perahu atau long boat tanpa nama, 2 unit Inverter Penguat Setrum, 3 unit AKI, 150 Amp, 100 Amp, 80 Amp, 1 buah tongkat setrum dan serok, 1 set kabel dengan panjang 4 meter, 1 buah jaring penampung ikan, 1 buah headlamp atau lampu, 2 liter bensin, dan 15 kilogram hasil tangkapan yang terdiri dari ikan dan udang.
“Hasil ikan bercampur, ada jenis ikan sungai dan udang gala dengan total berat mencapai 30 kilogram dan untuk pelaku sendiri belum dimintai informasi lebih lanjut,” kata Budi.
Adapun kedua tersangka telah terbukti melanggar Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undagng-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Kedua pelaku dapat dikenakan pidana kurungan enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,2 Miliar,” katanya.
Penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum ini merupakan bentuk keseriusan pihak PSDKP Kota Tarakan dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat karena tindakan tersebut dapat mengancam kelestarian sumber daya alam di sungai.
Baca juga: Ditpolairud Polda Kaltara Amankan Kapal Bermuatan Rokok Ilegal
Baca juga: Peredaran Makanan Ilegal Jadi Perhatian Pemerintah
Baca juga: Kapolda Kaltara laksanakan pemusnahan 19 kontainer pakaian bekas ilegal