Tanjung Selor (ANTARA) - Polresta Bulungan Kalimantan Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di satu penginapan di Tanjung SelorBulungan Kaltara karena tersangka menjual barang haram itu di media sosial.
“Terungkap karena tersangka menjual di medsos. Kami telah mengamankan tersangka dan barang bukti hasil kejahatan ini pada 19 Februari 2023,” kata Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha di Tanjung Selor, Selasa.
Kapolres mengemukakan, perbuatan hukum dimulai pada 18 Februari 2023 yang saat itu dua tersangka membobol pintu belakang penginapan kosong itu dan mengambil sejumlah isi berharga penginapan antara lain televisi, kasur, kulkas, mesin cuci, pendingin ruangan.
Satu dari dua tersangka telah diamankan di rumah tahanan Polresta Bulungan yakni D alias Boyo.
Sedang satu tersangka lainya masih dalam pengejaran polisi, berinisial SS alias Pakde. Keduanya merupakan warga Tanjung Selor, Bulungan.
Kapolres mengemukakan, barang berharga penginapan diangkut oleh tersangka menggunakan mobil bak terbuka. Aksinya dilakukan hanya dalam waktu semalam saja.
Barang yang berhasil dicuri, kemudian dijual tersangka di forum jual beli di media sosial dengan harga wajar.
“Keuntungan dari hasil penjualan itu digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba karena mereka juga pengguna narkoba,” kata Kapolresta.
Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun.
Sita minuman keras
Menjelang Ramadan 1444 Hijriyah, Polresta Bulungan melakukan operasi cipta kondisi menyasar tempat-tempat hiburan malam di Tanjung Selor. Hasilnya, ratusan botol miras berbagai jenis dan merk berhasil disita polisi.
“Hal ini kami lakukan demi khidmatnya Ramadan. Kami harap bulan suci ini bebas dari kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan,” tutur Kapolresta.
Dalam operasi cipta kondisi., Polresta Bulungan berhasil menyita 463 botol ,inuman keras berbagai merk, 21 kaleng bir, 10 jerigen ciu bervolume lima liter, lima jerigen ciu bervolume 20 liter, dan uang tunai hasil penjualan minuman keras senilai Rp1,25 juta.
Kepolisian juga menyita puluhan knalpot racing atau knalpot bersuara bising. Kapolres juga berjanji akan menindak tegas pelaku balapan liar saat Ramadan nanti.
Berita Terkait
Polda Kaltara ungkap kasus pencurian sarang burung walet di Bulungan
Rabu, 24 Mei 2023 19:52
Polisi ungkap pencurian sarang burung di Sekatak Bulungan
Rabu, 24 Mei 2023 16:43
Putri pedangdut ditangkap karena kasus pencurian sepeda motor, uangnya untuk ini
Kamis, 29 September 2022 23:50
Polda Kaltara tangkap dua curas tambak di Bulungan
Selasa, 2 Agustus 2022 5:22
Polri terapkan "restorative justice" dalam kasus dugaan pencurian 40 petani di Mukomuko
Selasa, 24 Mei 2022 11:47
Polairud Polda Kaltara ringkus pencuri speedboat di Tarakan
Rabu, 26 Agustus 2020 21:19
KreditPlus akui ada pencurian data
Rabu, 5 Agustus 2020 8:55
Dua korban pencurian cek puluhan miliar rupiah diperiksa
Kamis, 23 Juli 2020 19:51