Polda Kaltara tangkap dua curas tambak di Bulungan

id Polda,Pencurian tambak,Curas tambak

Polda Kaltara tangkap dua curas tambak di Bulungan

Polda Kaltara tangkap dua curas tambak di Bulungan. Barang bukti.(Hms Polda)

Tanjung Selor (ANTARA) - Polda Kaltara melalui Tim Jatanras Polda Kaltara berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) hasil tambak.

Penangkapan dilakukan pada hari Selasa (26/07/22) sekira pukul 13.00 Wita di Tambak Sungai Temangga Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupatem Bulungan ProvinsiKaltara.

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Senin (25/04/22) di Perairan Sungai Pulau Rantau Mangkudulis Kabupaten Tana Tidung ProvinsiKaltara.

Tim Jatanras Polda Kaltara berhasil menangkap kedua pelaku pencurian tersebut, yakni H dan A. dari hasil interogasi ditemukan modus operasi adalah dengan memanfaatkan jalur perairan yang sepi, para pelaku lantas mengintai korban dan melakukan perampokan pada korban untuk mendapatkan uang yang nantinya para pelaku gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu.

Baca juga: Dideportasi di Tawau, lakukan kejahatan di Nunukan


Dari hasil tangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 buah unit handphone, 1 unit mesin speed boat 40 pk (milik korban), 1 unit mesin speed boat merk Yamaha 40 pk (milik pelaku) dan 2 barang bukti yang dihilangkan oleh pelaku yaitu 2 pucuk senjata replica jenis kayu dimusnahkan dengan cara dibakar oleh pelaku dan 150 kg udang dibuang disalah satu anak sungai di Pulau Liago.

Dari keterangan pelaku, pelaku sengaja menghilangkan barang bukti dikarenakan para petani tambak melakukan pencarian terhadap pelaku.

Atas kasus tersebut, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan ancaman pidana penjara selama 9 tahun.

Baca juga: Musyawarah Perencanaan Pembangunan Polda Kaltara 2022
Baca juga: Perkuat sinergitas, Kapolda Kaltara terima kunjungan Pangdam VI/Mulawarman