Nunukan (Antaranews-Kaltara) - Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara menyantuni keluarga korban meninggal akibat kapal cepat miliknya ditabrak di Perairan Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan pada Juli 2018 lalu.
Kepala Seksi Pemberdayaan dan Perlindungan TKI BP3TKI Nunukan, Arbain di Nunukan, Jumat menerangkan, penyerahan santunan ini memang agak terlambat berhubung tidak dianggarkan pada 2018.
Namun kata dia, pihaknya terus berupaya mengajukan permohonan anggaran khusus santunan bagi TKI asal Negeri Sabah, Malaysia yang meninggal dunia akibat musibah kapal cepat tabrakan tersebut.
Pada kejadian naas itu, kapal cepat yang ditumpangi TKI ini bergerak dari Tawau Negeri Sabah menuju Pulau Sebatik pada malam hari. Tiba-tiba ditabrak oleh kapal cepat dengan kecepatan tinggi dari Pulau Sebatik mengarah Malaysia.
Arbain menyebutkan, TKI yang meninggal dunia pada peristiwa itu sebanyak delapan orang namun hanya empat orang yang tercatat sebagai buruh migran.
Oleh karena itu, BP3TKI setempat hanya mengusulkan keempatnya untuk mendapatkan santunan. Sedangkan empat korban meninggal lainnya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan santunan.
Besaran santunan yang diberikan langsung kepada ahli waris masing-masing korban meninggal dunia sebesar Rp2,5 juta. Jadi totalnya sebesar Rp10 juta.
Salah satu penerima santunan bernama Yulius, ahli waris dari Katarina Markus mengaku sangat senang atas perhatian BP3TKI Nunukan.
Padahal, pihak keluarga tidak pernah berharap atas santunan semacam ini. Yulius memperkirakan, adanya santunan ini berkat kontribusi warga NTT di Kabupaten Nunukan yang memperjuangkannya.
Mengenai uang santunan yang diterimanya, dia mengutarakan akan digunakan memperbaiki makam korban tersebut.
"Kami mau pakai uang santunan ini untuk perbaiki kuburannya," ujar Yulius.
Kepala Seksi Pemberdayaan dan Perlindungan TKI BP3TKI Nunukan, Arbain di Nunukan, Jumat menerangkan, penyerahan santunan ini memang agak terlambat berhubung tidak dianggarkan pada 2018.
Namun kata dia, pihaknya terus berupaya mengajukan permohonan anggaran khusus santunan bagi TKI asal Negeri Sabah, Malaysia yang meninggal dunia akibat musibah kapal cepat tabrakan tersebut.
Pada kejadian naas itu, kapal cepat yang ditumpangi TKI ini bergerak dari Tawau Negeri Sabah menuju Pulau Sebatik pada malam hari. Tiba-tiba ditabrak oleh kapal cepat dengan kecepatan tinggi dari Pulau Sebatik mengarah Malaysia.
Arbain menyebutkan, TKI yang meninggal dunia pada peristiwa itu sebanyak delapan orang namun hanya empat orang yang tercatat sebagai buruh migran.
Oleh karena itu, BP3TKI setempat hanya mengusulkan keempatnya untuk mendapatkan santunan. Sedangkan empat korban meninggal lainnya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan santunan.
Besaran santunan yang diberikan langsung kepada ahli waris masing-masing korban meninggal dunia sebesar Rp2,5 juta. Jadi totalnya sebesar Rp10 juta.
Salah satu penerima santunan bernama Yulius, ahli waris dari Katarina Markus mengaku sangat senang atas perhatian BP3TKI Nunukan.
Padahal, pihak keluarga tidak pernah berharap atas santunan semacam ini. Yulius memperkirakan, adanya santunan ini berkat kontribusi warga NTT di Kabupaten Nunukan yang memperjuangkannya.
Mengenai uang santunan yang diterimanya, dia mengutarakan akan digunakan memperbaiki makam korban tersebut.
"Kami mau pakai uang santunan ini untuk perbaiki kuburannya," ujar Yulius.