Balikpapan (ANTARA) - Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, H Suriansyah menghimbau agar wajib lapor di lingkup Pemprov Kaltara segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) secara online sebelum masuk tenggat waktu yang ditentukan.
Menurut Suriansyah, LHKPN merupakan instrument penting untuk mengangkat atau mempromosikan penyelenggara negara sesuai dengan kepatuhan LHKPN-nya. Tidak hanya itu, ini juga sebagai alat untuk mempertanggungjawabkan kepemilikan harta para penyelenggara negara sehingga bisa bekerja dengan baik dan terlepas dari jerat korupsi. “Ini untuk pengawasan pengembangan harta kekayaan penyelenggara negara,”kata Suriansyah, saat menghadiri Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah, di Balikpapan, Kaltim, Kamis (21/3).
Berdasarkan laporan dari Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah VII yang membawahi Kalimantan, hingga 18 Maret 2019 jumlah wajib lapor yang sudah menyampaikan LHKPN sebesar 57,72 persen. Ia optimis sebelum 31 Maret 2019 seluruh wajib lapor telah menyampaikan LHKPN. “Tentunya ini akan terus bertambah secara real time, sehingga seluruh wajib lapor telah mengisinya,” jelas Suriansyah.
Suriansyah pun terus mengingatkan bahkan mendorong para wajib lapor LHKPN di Provinsi Kaltara agar segera menyelesaikannya. Terlebih lagi untuk kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Kaltara agar segera mengisi LHKPN. “Ini kita upayakan terus, agar semua yang wajib lapor dapat segera mengisinya,” kata Suriansyah.
Selain pengisian LHKPN, pada agenda tersebut juga digelar Penandatangan Perjanjian Kerjasama antara Pemprov Kaltara dengan Bankaltimtara terkait layanan penerimaan pendapatan daerah secara non tunai di daerah Provinsi Kaltara. Pola kerjasama ini bertujuan, agar pendapatan daerah dapat dilakukan secara non tunai atau elektronik.