Tanjung Selor (ANTARA) - Para pejabat negara di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) yang menjadi wajib memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk menyampaikannya dalam tenggat waktu yang ditentukan. Demikian disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum Provinsi Kaltara, H Zainuddin HZ kala memimpin apel pagi, Senin (13/1).
Ini juga merupakan tindak lanjut dari imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagi setiap pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia. “Penyampaian LHKPN itu, dijadwalkan pada Januari hingga Maret 2020,” tuturnya.
LHKPN terdiri dari dua macam, yaitu laporan periodik dan laporan khusus. Laporan periodik adalah untuk para pejabat publik yang sifatnya pelaporan berkala dan laporan khusus untuk pejabat yang baru menjabat pada periode ini. “Kewajiban penyelenggaran negara ini, diatur dalam UU No. 28/1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme; UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara,” jelasnya.
Apabila lalai dalam memenuhi kewajiban LHKPN, maka penyelenggara negara atau jabatan lain yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Berita Terkait
Laporan WSJ, ini usulan Tim Trump tentang masa depan Ukraina
Jumat, 8 November 2024 6:26
Monev Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalimantan Utara
Sabtu, 7 September 2024 0:14
Laporan Kesatuan Dan Memori Serah Terima Jabatan Kapolda Kalimantan Utara
Jumat, 9 Agustus 2024 12:37
Penyampaian Hasil Rapat Laporan Akhir Ranperda Ganti Kerugian Akibat Pencemaran
Selasa, 28 November 2023 7:49
Respon laporan masyarakat tentang kerawanan banjir embung Rawasari
Selasa, 28 November 2023 6:27
BPBD sebut belum ada laporan kerusakan dampak dari gempa Kota Sukabumi
Kamis, 8 Desember 2022 11:47
ORI perwakilan Kaltara berhasil tutup 51 laporan di tahun 2022
Rabu, 7 Desember 2022 17:08
Laporan Ismail Bolong, pengamat desak tindak lanjuti dugaan keterlibatan petinggi Polri
Senin, 7 November 2022 9:17