Tanjung Selor (ANTARA) - Tahun ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019 mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10 miliar untuk pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi warga kurang mampu di Kaltara.
Sesuai data per Juli 2019, sesuai laporan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltara, secara total Pemerintah Provinsi akan mengcover sebayak 37.480 warga kurang mampu yang dalam daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ada di daerah. “Laporan dari Dinas Kesehatan, hingga saat ini sudah dibayarkan Rp 9,8 miliar, untuk iuran BPJS Kesehatan bagi 35.620 PBI di kabupaten/kota se-Kaltara,” ujar Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie.
Dijelaskan, alokasi APBD sebesar Rp 10 miliar disalurkan melalui pagu anggaran Dinkes Kaltara, digunakan untuk membayar premi seabesar Rp 23 ribu per bulan per orang. Alokasi ini, lanjutnya, merupakan bentuk konsistensi Pemprov Kaltaran memenuhi komitmen proporsi pembiayaan program JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat) 40 berbanding 60. Di mana, dari total kebutuhan anggaran premi PBI JKN-KIS di Kaltara, 40 persen menjadi tanggung jawab Pemprov Kaltara. Sementara 60 persen lagi, jatah pemerintah kabupaten/kota.
“Dari tanggungjawab Pemprov sebesar 40 persen atau 37.480 PBI Daerah, sudah Pemprov bayarkan sebesar Rp 9,8 miliar untuk 35.620 PBI. Sehingga tinggal menyisakan sekitar 3,6 persen atau sebanyak 1.860 Warga dari proporsi Pemprov sebesar 40 persen,” ungkapnya.
Dijelaskan, bagi pemegang KIS yang ditanggung oleh pemerintah provinsi tersebut akan memperoleh layanan di setiap fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan selaku penyelenggara JKN-KIS. Yaitu untuk kelas III. “Tidak semua daerah menerima bantuan ini. Hanya 4 daerah yang menerima, yakni Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan, Tana Tidung dan Bulungan. Sementara Malinau, sudah di-cover oleh pemerintah daerahnya,” kata Gubernur.
Program Kaltara Sehat sendiri dilaksanakan, dengan berpedoman pada Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara Nomor 32 Tahun 2017, tentang Pembiayaan Berobat Bagi Masyarakat Miskin, Tidak Mampu Dan Terlantar Yang Tidak Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI/KIS) Jaminan Kesehatan Nasional. Kemudian juga Pergub Kaltara No. 42/2017 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Akomodasi Dan Transportasi Pengobatan Bagi Masyarakat Kurang Mampu/Miskin. Dasar lainnya, amanat Instruksi Presiden (Inpres) No 8/2017, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
Dalam kesempatan itu, Gubernur pun mengharapkan komitmen yang sama dapat direalisasikan oleh pemerintah kabupaten/kota di Kaltara. Hal ini, penting guna mempertahankan status UHC (Universal Health Coverage) yang sudah disematkan untuk Kaltara sejak 2018.
Untuk diketahui, pada Oktober 2018 Provinsi Kaltara telah mencapai status UHC dengan total cakupan PBI sebesar 98,37 persen atau sebanyak 635.401 jiwa telah terjamin layanan JKN-KIS atau yang di daerah disebut program Kaltara Sehat. “Insya Allah, komitmen kita bersama untuk mencapai status UHC 100 persen di 2019 dapat tercapai,” imbuhnya.
Baca juga: Sudah tahu belum? Bayi Baru Lahir Wajib Didaftarkan BPJS
Baca juga: Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan
Baca juga: Maksimalkan Pelayanan, Forum Kemitraan BPJS Kaltara Lakukan Pertemuan