Tanjung Selor (Antaranews Kaltara) – Di awal 2019, Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan selaku penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus berbenah guna memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Apalagi dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres itu, salah satu peraturan terbaru yang wajib masyarakat ketahui yaitu terkait pendaftaran bayi baru lahir. Hal tersebut disampaikan Kepala Cabang (Kacab) Tarakan BPJS Kesehatan Wahyudi Putra Pujianto saat menggelar Sosialisasi Perpres No. 82/2018 dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) di Kota Tarakan, Kamis (17/1).
Wahyudi mengatakan, bayi yang baru lahir dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan dan masih dalam perawatan. “Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Sementara untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya, yang mana proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalener, dan setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan,” beber Wahyudi.
Untuk itu, BPJS berhrap para orangtua untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS, agar proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis.
Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan seremonial sosialisasi regulasi PKS terhadap perpanjangan kontrak kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan sejumlah Rumah Sakit (RS) dan klinik utama yang ada di Kaltara. Seremonial PKS dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan dr Muhammad Hasbi bersama dengan Kacab Tarakan BPJS Kesehatan yang disaksikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Sebagai informasi, per 1 Januari 2019, sertifikat akreditasi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 99 Tahun 2015 menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi rumah sakit yang ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Saat ini, 5 rumah sakit dan 1 klinik utama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Tarakan semuanya telah memenuhi ketentuan ini sehingga dapat melanjutkan kerja sama di 2019.