Tanjung Selor (ANTARA) - Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta memberikan pelayanan publik prima diperlukan kedisiplinan dari para pegawai terutama yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Demikian disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara) H Suriansyah saat memberikan materi sekaligus membuka kegiatan Bimbingan Teknis Peraturan Perundang-Undangan Pembinaan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Gabungan Dinas Pemprov Kaltara, Senin (22/7).
Dikatakannya, pembinaan disiplin sangat diperlukan. Bukan hanya kepada staf tetapi juga bagi pejabat eselon. “Kedisiplinan tidak lepas dari aturan-aturan seperti UU No. 5/2014 dan PP No. 53/2010,” kata Suriansyah.
Untuk pelanggaran disiplin, sebut Sekprov akan mendapatkan konsekuensi sesuai jenjangnya. Mulai dari hukuman ringan, sedang, dan berat. “Jadi disiplin ini terkait dengan eksistensi kita sebagai seorang PNS,” ungkapnya.
Sekprov kembali menegaskan hal yang disampaikan saat apel Senin pagi. Menurutnya, saat ini telah masuk ke era 4.0, dimana hampir semua pekerjaan bersifat mobile. Artinya, ada pekerjaan yang dapat dikerjakan tanpa harus ke kantor. “Dalam menghadapinya, saat ini kita sedang mewujudkan birokrasi kelas dunia 2024, mulai dari pusat sampai ke daerah,” tutup Sekprov.
Baca juga: Lewat ResKal, BKD Bahas Upaya Mendisiplinkan ASN
Baca juga: ASN Diimbau Tetap Disiplin